“Pelaku ditangkap saat sedang foya-foya di eks lokalisasi Guyangan dan menghabiskan uang hasil kejahatannya,” terang AKP Hariyono, Kapolsek Wonosalam.
Hariyono menjelaskan, kejadian ini bermula dari tindak pidana penipuan yang dilakukan Rosidi kepada Soni, 52, warga Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam (20/12/2022) lalu. Awalnya, Rosidi datang ke rumah Soni dan menawarkan anaknya untuk bisa dimasukkan dan bekerja di Bandara Kediri. “Awalnya korban ini percaya saja, karena memang sebelumnya sudah lama saling kenal,” lanjutnya.
Namun, Rosidi menawarkan bantuan itu dengan imbalan. Ia, mengaku bisa memasukkan dua anak Soni ke Bandara Kediri dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Saat itu, ia meminta imbalan sebesar Rp 8,5 juta. “Karena korban mau, seminggu kemudian korban ini mentransfer uang kepada pelaku,” lontarnya.
Proses transfer itu, dilakukan korban sebanyak tiga kali, yakni Rp 4,5 juta pada (28/12/2022), Rp 3 juta pada (31/12/2022) dan Rp 1 juta pada (1/1), sehingga total genap Rp 8,5 juta. Tak hanya itu, untuk membuat korbannya makin percaya, ia juga meminjam motor korban untuk dipakainya mengurus keperluan pekerjaan dua anaknya di Kediri. “Dia pinjam motor dengan akad sewa kepada korban, dibawa sejak 2 Januari 2023,” tambahnya.
Namun, usai mendapatkan uang dan sepeda motor, Rosidi justru menghilang dan tak diketahui lagi rimbanya. Nomor handphonenya juga tak bisa lagi dihubungi. “Sadar jadi korban penipuan, Soni kemudian membuat laporan ke polisi sejak (22/1) dan kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Hingga Senin (30/1) lalu, polisi mendeteksi keberadaan Soni di eks lokalisasi Guyangan Nganjuk. Polisi yang tak mau kehilangan jejak, langsung berangkat dan membekuknya malam itu juga. “Saat dibawa ke Mapolsek dan diperiksa, dia mengakui telah melakukan aksi penipuan itu,” tambah Hariyono.
Kepada polisi, ia pun mengaku jika uang yang telah disetorkan Soni kepadanya telah habis. Uang itu, dipakainya untuk foya-foya termasuk yang dilakukannya di eks lokalisasi itu. “Uangnya habis, tinggal motornya saja yang masih dibawa sama tersangka,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Rosidi dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Ia, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW