Seperti diceritakan Kacung, 47, korban penipuan TKI asal Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang mengaku sudah habis-habisan untuk bisa bekerja ke Australia. Uang sebesar Rp 30 juta yang sudah disetorkannya itu hasil berhutang. “Uang itu murni hutang bank, jadi sekarang ya harus mengangsur, padahal saya tidak jadi berangkat,” lanjutnya.
Ia memang rindu bekerja sebagai TKI. Pengalamannya bekerja di Korea Selatan selama lima tahun beberapa tahun lalu, turut mendorong keinginannya kembali menjadi pahlawan devisa ke Australia. “Bahkan sawah sebagian sudah terjual untuk bisa pergi ke Australia,” lanjutnya.
Namun, ia gagal pergi ke Negeri Kanguru itu. Selain menjadi korban penipuan, uangnya yang telah terlanjur dibayar juga belum bisa ditarik. Begitupun sertifikat tanah yang terlanjur ia jaminkan kepada terlapor.
Kacung telah menyetor uang sebesar Rp 30 juta kepada Ismuasih dari kewajibannya sebesar Rp 65 juta. Kata Ismuasih, uang itu digunakan untuk keperluan kelengkapan dokumen, visa, tiket hingga administrasi lainnya. Namun karena uangnya kurang, ia menyerahkan sertifikat tanah milik sebagai jaminan. “Ada tiga orang yang kekurangan dijaminkan sertifikat, dan semua belum kembali,” lontarnya.
Upaya menagih juga hanya berujung janji. “Setiap kali datang paling cuma diberi Rp 500 ribu, untuk ganti ongkos pulang, tunggakan uang masih Rp 23 juta,” lontar dia lagi.
Yang lebih pedih, ia tak saja harus kehilangan uang. Kacung juga mengaku harus kehilangan muka di mata keluarga dan tetangganya. “Sudah pamitan semua, tangis-tangisan. Dibilang malu ya malu sekali, dibilang kecewa juga ndak karu-karuan sudah,” imbuhnya.
Ia berharap, Ismuasih dapat segera diproses hukum sehingga tak ada lagi korban seperti dirinya. Uang yang telah ia setorkan juga berharap bisa dikembalikan agar beban hutangnya tak makin berat. “Kita hanya berharap uang yang dipakai dikembalikan, itu saja,” tegas Kacung. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW