Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

47 Pelajar Terjerat Hukum di 2022, Mayoritas Tawuran Karena Perguruan Silat

Achmad RW • Kamis, 5 Januari 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar
JOMBANG – Sepanjang 2022, tercatat 47 pelajar terlibat masalah hukum. Namun kasus terbesar, adalah tawuran yang dipicu sentimen perguruan silat.

’’Sepanjang 2022 ada 19 pelajar yang saya dampingi karena terlibat tawuran. 14 diantaranya tawuran antar perguruan silat,’’ kata Sholahuddin, ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jombang, kemarin.

Kasus tertinggi kedua yang melibatkan pelajar yakni penganiayaan, 13 pelajar. Pelecehan seksual, 13 pelajar. Serta dua pelajar terlibat kasus penadah hasil curian. ’’Perlu dipikirkan ada kompetisi tarung persaudaraan antar perguruan silat yang diatur sedemikian rupa dengan aturan-aturan yang sportif. Sehingga ada motifasi positif untuk prestasi,’’ terangnya.

Menurut Sholahuddin, perguruan silat harus lebih sering memberikan wadah dengan kompetisi antar perguruan silat yang diatur sedemikian rupa. Sebab, mengurangi masalah dengan memidanakan bukan pilihan yang tepat. ’’Kompetisi yang melibatkan antar perguruan silat sekaligus bisa menjadi wadah audisi antar para petarung untuk tujuan seleksi pekan olah raga mewakili Jombang,’’ jelasnya.

Bullying atau penganiayaan menjadi kasus tertinggi kedua, 13 kasus. Biasanya dilakukan kepada anak-anak yang memiliki kondisi fisik berbeda. Misalnya, warna rambut yang tidak sama. Bullying yang masuk ke ranah hukum biasanya sudah berlebihan, menyakiti fisik.

Kasus bullying banyak terjadi pada usia SD sampai kelas 8 SMP. ’’Kasusnya di SMP yang banyak, yang SD juga ada tapi tidak banyak,’’ katanya.

Ia mencontohkan, salah satu siswa SD yang hampir diceburkan teman-temannya ke dalam sumur yang tidak terpakai beberapa waktu lalu. Beruntungnya, korban bisa berontak dan lolos. Namun ia terjatuh hingga menyebabkan tangan dan kakinya terluka.

Di tingkat SMP, kasusnya lebih parah, bahkan dengan dugaan perencanaan yang matang. Sebab, selain eksekutor bullying yang memukul korban, juga ada asisten bullying yang bertugas menyoraki. Serta ada yang bertugas merekam perbuatan tersebut. ’’Aksinya dilakukan ditengah sawah. Melibatkan banyak orang hingga ada yang merekam dan ada yang nyoraki. Sepertinya sudah direncanakan, dan itu karena rebutan pacar,’’ jelasnya.

Bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tapi juga di pondok pesantren. ’’Mereka menganggap hal yang dilakukan wajar, karena melihat kakak angkatan mereka juga melakukan hal yang sama,’’ paparnya.

Penadah barang curian ada dua kasus sepanjang 2022. Keduanya karena membeli handphone melalui media sosial. Pembeli yang masih pelajar tersebut tidak mempertimbangkan keamanan handphone yang mereka beli. Yang penting speknya sesuai dengan yang mereka inginkan, ada casnya, sesuai dengan harganya. Tanpa ada dus boxnya. ’’Padahal dus box itu sangat penting, akhirnya mereka terkena pasal 480 KUHP atau pasal apes karena memanfaatkan barang curian,’’ terangnya. (wen/jif/riz)

  Editor : Achmad RW
#Pelajar Tersandung Hukum #Anak berhadapan dengan hukum #Jombang #pelajar #tawuran #ABH #perguruan silat