”Berkas perkara sudah kita daftarkan ke pengadilan sejak Selasa (13/12) kemarin,” terang Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan. ”Biasanya seminggu atau paling lambat dua minggu setelah kita daftarkan jadwal sidang sudah keluar,” imbuhnya.
Sementara pantauan di laman sipp.pn-jombang.go.id, perkara dengan tersangka Ainin Inayah itu telah didaftarkan dengan nomor surat pelimpahan B-633/M.5.25/Eoh.2/XII/2022. Perkara juga telah teregister di PN Jombang dengan nomor perkara 607/Pid.B/2022/PN Jbg.
Di laman itu, belum tertulis siapa yang akan jadi ketua maupun anggota majelis hakim. Namun, JPU dalam sidang itu adalah Aldi Demas Akira. Sementara sidang perdana, direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (20/12) pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ainin Inayah, istri Kades Sawiji, Kecamatan Jogoroto dipolisikan Merry Rosnawati, yang tak lain kakak iparnya sendiri. Menyusul perbuatannya diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait investasi pembelian pakan ternak. Dalam perkembangannya, Listiawati, 47, warga Jakarta Timur juga mengaku menjadi korban penipuan. Tak terima, ia pun melaporkan Ainin ke Polres Jombang, Rabu (12/10).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya meningkatkan status Ainin Inayah menjadi tersangka (5/10). Atas perbuatannya, Ainin dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan munculnya tersangka lain. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW