Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Begini Modus Warga Tangerang Culik dan Sekap Gadis Jombang Selama 3 Bulan

Achmad RW • Minggu, 27 November 2022 | 15:21 WIB
Yusuf Maarif saat digelandang ke Mapolres Jombang
Yusuf Maarif saat digelandang ke Mapolres Jombang
JOMBANG – Aksi bawa lari gadis di bawah umur dan penyekapan yang dilakukan Yusuf Ma’arif, 41, terbilang nekat. Setelah berkenalan lewat media sosial (medsos), ia menjemput korban saat ada masalah keluarga dan dibawa langsung ke Tangerang dengan sepeda motor.

“Kenalnya awal lewat Instagram,” ucap Yusuf kepada sejumlah wartawan (25/11). Ia mengaku berkenalan dengan korban enam bulan lalu, atau sekitar tiga bulan sebelum dibawa lari.

Hingga Agustus, ia yang makin intens berhubungan lewat pesan memberanikan diri untuk menjemput. Terlebih, saat itu korban  tengah ada masalah keluarga. “Dia pingin kabur memang, karena ada masalah keluarga,” imbuhnya.

Ia pun menjemput korban 15 Agustus 2022. Tiba di Jombang  sekitar pukul 00.30, menunggu di samping area perumahan. Saat itu juga langsung bertolak menuju Tangerang dengan sepeda motor. “Langsung ke Tangerang, sempat mampir ke masjid-masjid juga,” beber dia.

Yusuf awalnya ingin menikahi korban. Namun keinginan itu yang dijadikan dalih dia untuk menyekap dan menyetubuhi korban berkali-kali.

AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan dari pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan adanya indikasi perdagangan manusia. “Niat awal pelaku memang mau menikahi, itu juga yang dijanjikan ke korban, namun nyatanya malah disekap dan diperlakukan tidak manusiawi,” ungkapnya.

Karena itu ia akan dijerat pasal 332 KUHP, termasuk pasal yang lain. “Kami sedang berkoordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA untuk melapisi pasal persetubuhan terhadap anak dan UU Perlindungan Anak,” pungkas Giadi. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Kejahatan #Penculikan #Jombang #satreskrim polres jombang #PPA #Penyekapan #pemerkosaan #anak di bawah umur #Bawa lari