“Kenalnya awal lewat Instagram,” ucap Yusuf kepada sejumlah wartawan (25/11). Ia mengaku berkenalan dengan korban enam bulan lalu, atau sekitar tiga bulan sebelum dibawa lari.
Hingga Agustus, ia yang makin intens berhubungan lewat pesan memberanikan diri untuk menjemput. Terlebih, saat itu korban tengah ada masalah keluarga. “Dia pingin kabur memang, karena ada masalah keluarga,” imbuhnya.
Ia pun menjemput korban 15 Agustus 2022. Tiba di Jombang sekitar pukul 00.30, menunggu di samping area perumahan. Saat itu juga langsung bertolak menuju Tangerang dengan sepeda motor. “Langsung ke Tangerang, sempat mampir ke masjid-masjid juga,” beber dia.
Yusuf awalnya ingin menikahi korban. Namun keinginan itu yang dijadikan dalih dia untuk menyekap dan menyetubuhi korban berkali-kali.
AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan dari pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan adanya indikasi perdagangan manusia. “Niat awal pelaku memang mau menikahi, itu juga yang dijanjikan ke korban, namun nyatanya malah disekap dan diperlakukan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Karena itu ia akan dijerat pasal 332 KUHP, termasuk pasal yang lain. “Kami sedang berkoordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA untuk melapisi pasal persetubuhan terhadap anak dan UU Perlindungan Anak,” pungkas Giadi. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW