Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tak Terima Dinasehati, Supeltas di Jombang Tusuk Dada Pemulung

Achmad RW • Sabtu, 19 November 2022 | 15:50 WIB
Tersangka M hendi Efendi saat digelandang ke Mapolsek Jombang Kota
Tersangka M hendi Efendi saat digelandang ke Mapolsek Jombang Kota
JOMBANG - M Hendri Efendi, 21, pemuda asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang diringkus polisi Jumat (18/11) dini hari. Menyusul tindakan nekatnya menganiaya Samuji, 45, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang dengan senjata tajam.

”Kejadian penusukannya Kamis (17/11) sekitar pukul 18.00, pelaku kita bekuk Jumat (18/11) sekitar pukul 02.00 dini hari,” terang AKP Soesilo, Kapolsek Jombang Kota.

Soesilo menjelaskan, penusukan itu bermula pelaku tengah mengendarai sepeda angin Kamis sore. Melihat pelaku yang mengendarai sepeda dengan kencang, korban memperingati pelaku lantaran di jalan tersebut banyak anak kecil. ”Pelaku mengendarai sepeda angin dalam keadaan kencang. Kemudian akan menabrak anak kecil,” ungkapnya.

Saat itulah, Samuji berupaya mencegah dengan menghalagi jalan Hendri, hingga menyenggol setir sepedanya. ”Korban melindungi anak tersebut supaya tidak tertabrak,” imbuhnya. Usai kejadian itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini, kemudian menasehati pelaku agar tak sembarangan saat naik sepeda. ”Korban mengingatkan dengan menepuk punggung Efendi, supaya tidak kencang-kencang naik sepeda,” tandas Soesilo.

Sikap korban memantik emosi pelaku. Pelaku yang sudah kalap lantas pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur. Pelaku kemudian berkeliling mencari korban. ”Kemudian pelaku bertemu korban di warung. Dia langsung menusuk korban di dada sebelah kiri satu kali,” kata Soesilo

Akibat penusukan itu, Samuji mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit. Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan olah TKP. Karena sudah mengantongi identitas pelaku, polisi pun berhasil dengan cepat menangkap. ”Pelaku kita jerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW
#supeltas #penusukan #Jombang #banjardowo #plosogeneng #pemulung #hukum kriminal #Peristiwa