“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto seperti dikutip dari laman https://sipp.pn-jombang.go.id/.
Hukuman itu diberikan karena AB dinilai terbukti sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. “Yang dilakukan oleh ayah tirinya, walinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal,” lanjut dia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. “Untuk vonis sudah dibacakan kemarin, dan memang turun dari tuntutan JPU,” terang Ahmad Jaya Muhidin Kasipidum Kejari Jombang, saat dikonfirmasi, kemarin (4/11).
Atas putusan itu pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir. Baik JPU maupun terdakwa masih punya waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk memberikan pendapat. “Kita akan minta petunjuk dulu ke pimpinan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, AB, oknum perangkat desa tega mencabuli anak tiri yang tinggal bersamanya. Pencabulan itu dilakukan untuk memuaskan hasratnya, lantaran kesepian ditinggal sang istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Akibat pencabulan itu korban kini hamil. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW