”Jadi untuk berkas penyidikan tersangka AI, sudah kita terima sekitar pekan lalu, sudah dilimpahkan tahap satu dari penyidik kepolisian,” terang Ahmad Jaya Muhidin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang.
Hingga kini, Jaya menyebut berkas itu masih dalam penelitian jaksa. ”Masih penelitian, kalau nanti lengkap ya P21. Kalau ada petunjuk yang harus dilengkapi ya akan dikembalikan ke penyidik nanti,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AI, istri salah satu kades di Kecamatan Jogoroto dipolisikan MR, yang tak lain kakak iparnya sendiri. Menyusul perbuatannya diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait investasi pembelian pakan ternak terhadap MR. Akibatnya, korban mengaku dirugikan hingga lebih dari Rp 8 miliar.
Ia pun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu selah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan kini, AI telah ditahan di Mapolres Jombang sejak Rabu (5/10). Polisi, menjeratnya dengan pasal 378 KUP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman kurungan penjara selama 4 tahun pun telah menantinya.
Sementara itu, korban investasi pakan ternak bodong yang dijalankan tersangka AI bertambah. Lis, 47, warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur mendatangi Mapolres Jombang. Warga Kelurahan Pulogebang mengaku juga menjadi korban penipuan investasi bodong yang dijalankan istri kades. Akibatnya ia mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 3,1 miliar. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW