“Saya apresiasi pengungkapan kasus ini, namun prinsipnya, dalam penanganan perkara kehati-hatian itu penting, namun jauh lebih penting adalah penuntasannya,” terangnya kemarin.
Terlebih, dalam kasus ini pihak Kejari Jombang sudah memeriksa 50 saksi. Dengan keterangan sebanyak itu menurutnya sangat terang benderang. “Kalau sudah memeriksa sebanyak itu ya segera saja,” lanjut dia.
Sholikhin menekankan, penyidik perlu menangani kasus ini secara terang dan tuntas. Yang dimaksudnya tuntas, menyeret siapapun yang terlibat dan harus menerima sanksi. Terlebih, pembagian pupuk menurutnya peristiwa sistemik dan memiliki prosedur panjang. Sehingga tak mungkin korupsi hanya dilakukan satu orang.
“Karena hampir tidak mungkin PPL, petugas dari dinas pertanian atau bagian pupuk tidak terlibat,” terang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini.
Pihaknya menambahkan, dengan penegakan hukum yang komprehensif dan tuntas, maka ada efek jera bagi para pelaku. Sekaligus, memberi warning bagi orang lain yang akan menjadi pelaku ke depan. “Kalau prosesnya tebang pilih, bagaimana tujuan hukum tidak tercapai. Harapannya segera ditetapkan tersangka, semua yang terlibat ditetapkan, jangan tebang pilih,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang mengusut dugaan penyelewengan pupuk subsidi untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito. Kasusnya, telah naik status ke tingkat penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Kejari Jombang menemukan dugaan RDKK ganda, hingga pendistribusian pupuk subsidi menabrak aturan. Dari penyidikan itu ditemukan sejumlah tuan tanah dengan kepemilikan luasan lahan puluhan hektare, justru menerima pupuk subsidi. Selain itu, ada juga temuan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) ganda. Penyidik, menemukan adanya RDKK versi KUD dan RDKK versi PPL yang jumlahnya tidak sinkron, sementara distributor, menyalurkan pakai RDKK versi KUD. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW