Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Vonis untuk Dua Pengemplang Pajak di Jombang

Achmad RW • Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Dua terdakwa kasus pengemplangan pajak sedang mengikuti sidang putusan Kamis (27/10) lalu.
Dua terdakwa kasus pengemplangan pajak sedang mengikuti sidang putusan Kamis (27/10) lalu.
JOMBANG – Sanuri dan M Ismail, dua terdakwa kasus pengempang pajak menjalani sidang vonis, Kamis (27/10) sore. Hasilnya, keduanya divonis pidana penjara selama 8 bulan dan denda dengan nilai berbeda.

“Vonis keduanya sama, 8 tahun penjara. Sementara untuk denda berbeda,” terang Acep Subhan Saepudin, Kasipidsus Kejari Jombang.

Untuk M Ismail, diberi hukuman tambahan membayar denda sebesar Rp 660.780.766. Sementara Sanuri didenda Rp 379.153.992. “Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, dan jika tidak ada harta digantikan hukuman 1 bulan penjara,” tambah Acep.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 39 ayat (1) huruf c dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Yang dinyatakan terbukti dakwaan ke satu,” imbuhnya.

Kendati demikian, hukuman yang diberikan tergolong lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan itu M Ismail dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 660.780.766,  subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan Sanuri, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 379.153.992 subsidair 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya,  M Ismail, Kades Karobelah, Kecamatan Mojoagung nonaktif dan Sanuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak. Sanuri merupakan direktur CV SLJ sejak perusahaan berdiri hingga 2016. Selanjutnya digantikan M Ismail hingga sekarang. Sanuri diduga bertanggung jawab dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Mei 2016 s/d Oktober 2016, sementara M Ismail diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa November 2016 s/d Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh.

Padahal, CV SLJ sudah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa Sekam kepada PG Djombang Baru dan telah menerbitkan faktur pajak. Dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim, keduanya dinilai telah merugikan negara terutama dalam urusan pendapatan pajak. Nilainya ditaksir mencapai Rp 519.967.379. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#perpajakan #Pengemplang pajak #PN Jombang #Kades Karobelah nonaktif #putusan #vonis #Kejari Jombang #Persidangan