“Semua blanko tilang manual sudah ditarik, petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan,” terang AKP Rudi Purwanto, Kasatlantas Polres Jombang.
Rudi menjelaskan, kebijakan itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual. Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. "Ya, sesuai perintah Kapolri polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," lanjutnya.
Namun, dengan instruksi Kapolri itu bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Polantas akan tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual. “Kepolisian lalu lintas juga masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakkan hukum,” tambahnya.
Dikatakan oleh AKP Rudi, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus dan TNKB mati atau TNKB palsu. "Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera ETLE," tandas perwira dengan tiga balok di pundak ini.
Kasatlantas mengimbau, masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. “Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik, begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW