“Kita sudah minta auditor untuk melakukan pemeriksaan terkait besaran kerugian negara, ini yang masih kita tunggu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, kemarin.
Setelah hasil audit keluar, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubdidi ini bisa segera dilaksanakan. “Ya, intinya setelah itu kita akan bisa melangkah lagi,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, jelas Firdaus, calon tersangka sudah dikantongi jaksa penyidik. “Kalau siapa-siapanya sudah mengerucut, namun akan kita umumkan nanti setelah semua siap,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang mengusut dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito. Kasusnya telah dinaikkan status ke tingkat penyidikan sejak 5 Agustus lalu.
Penyidik berfokus pada penerima pupuk subsidi pada petani tebu. Ditemukan sejumlah tuan tanah dengan luas lahan hingga puluhan hektare, justru menerima pupuk subsidi. Selain itu, ada temuan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) ganda. Penyidik menemukan adanya RDKK versi KUD dan RDKK versi PPL yang jumlahnya tidak sinkron. Sementara pihak distributor menyalurkan dengan mengacu pada RDKK versi KUD.
Selain itu, penyidik menemukan ada indikasi penerima fiktif dalam data RDKK versi Koperasi Unit Desa (KUD). Misalnya, dari pengakuan sejumlah ketua gapoktan, mereka tak pernah tahu dengan nama-nama petani yang tercatat dalam RDKK versi KUD itu.
Sehingga ditengarai ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran pupuk. Sesuai aturan, penyaluran pupuk seharusnya dilakukan berjenjang dari distributor ke pengecer hingga ke petani. Namun yang terjadi, para petani langsung menerima pupuk dari distributor. Ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini mulai distributor pupuk, PPL hingga saksi dari petani. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW