Adi Prasetyo Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jombang menyatakan, hingga kini proses lelang belum berjalan. Pihaknya masih menunggu tim PPA Kejagung. ”Sampai sekarang kami menunggu tim PPA Kejagung datang ke Jombang,” terang Adi, kemarin.
Adi menambahkan, meski sudah melalui appraisal, proses lelang tetap harus berkoordinasi dengan PPA Kejagung. Pasalnya, nilai aset yang akan dilelang mencapai di atas Rp 5 miliar. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim PPA Kejagung, selanjutnya bisa dilanjutkan ke proses pelelangan. ”Setelah verifikasi tuntas, tahap selanjutnya bisa proses lelang,” imbuhnya.
Adi pun tak mengetahui pasti penyebab sehingga tim PPA Kejagung tak kunjung turun ke Jombang. ”Mungkin karena faktor SDM juga terbatas, apalagi melayani se-Indonesia. Mudah-mudahan kita harapkan bisa secepatnya,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai merampungkan eksekusi badan terpidana Masykur, tim kejaksaan bergerak melaksanakan eksekusi pengembalian uang pengganti kerugian negara. Terpidana Masykur memiliki banyak aset. Lokasinya tersebar, tidak hanya di wilayah Kabupaten Jombang, asetnya juga disinyalir banyak di luar Jombang. Salah satunya terdeteksi di wilayah Kabupaten Blitar. ”Terakhir yang kita cek di Kecamatan Ngoro juga di Blitar. Asetnya memang cukup banyak, kami harus menemukannya satu-satu. Sehingga memang membutuhkan waktu,” terang Kasipidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin.
Saat ini, seluruh aset yang disita sudah diserahkan ke Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. ”Untuk asetnya terpidana Masykur, sudah kita lakukan penyitaan, bahkan sudah di-appraisal juga, dan sudah muncul nominalnya,” imbuh Acep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang akan segera melelang aset milik Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang. Hal itu dilakukan setelah uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terpidana, masih kurang.
Dalam perkara ini, Masykur diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358,15. Uang pengganti itu baru terbayar Rp 1.401.500.000. Pembayaran itu hasil pelelangan 284 ekor sapi, sehingga kekurangannya masih lebih dari Rp 44 miliar. Karena masih sangat besar kekurangannya, aset dan kekayaan terpidana akan ikut dilelang. Sebelumnya, sudah ada tujuh truk yang disita untuk dilelang.
Untuk diketahui, 8 Juni 2016 lalu, Masykur Affandi terdakwa kasus penyimpangan program KUPS di Bank Jatim Cabang Jombang 2010 divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hukuman penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ketua Koperasi Tani Bidara Tani Jombang ini pembayaran uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.385,15 dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dijual lelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim memutus dengan pidana lebih ringan. Yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.358,15. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan atas harta bendanya, atau jika masih tidak cukup akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Tak puas dengan putusan, terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan, kasasi. Namun sayang, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa akhirnya dieksekusi 4 Februari 2022 lalu. Kini, ia mendekam di Lapas Porong dan menjalani hukuman. (riz/naz/riz)
Editor : M Nasikhuddin