Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kakak-Adik Ipar Kompak Jadi Komplotan Pencuri Motor di Jombang

Achmad RW • Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:07 WIB
Suhariono( tengah) saat diwawancara wartawan saat press release di Mapolres Jombang (3/10)
Suhariono( tengah) saat diwawancara wartawan saat press release di Mapolres Jombang (3/10)
JOMBANG - Selain mengamankan dua pencuri spesialis mobil, polisi juga membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Jombang. Bahkan, dua dari tiga pelaku pencuri motor yang dibekuk, ternyata berstatus kakak dan adik ipar.

Tiga pelaku pencurian spesialis motor itu adalah Sumariono, 37, (kakak) dan Bambang Edi Susanto, 38, (adik ipar) asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Satu pelaku lain, Budi Santoso alias Mayor, 38 warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.

“Ketiganya komplotan pencuri yang sering beraksi di Jombang, sasarannya motor yang diparkir di masjid dan sawah, yang lepas dari pengawasan pemiliknya,” terang AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang.

Dalam penangkapan itu ada tujuh sepeda motor hasil curian di sejumlah lokasi di Jombang yang disita. “Salah satunya, sepeda motor yang dicuri di salah satu masjid di Sambongdukuh Jombang,” tambahnya.

Dalam beraksi, ketiganya melakukan secara bergantian dengan cara berpasangan. Mereka bergerak dua orang dengan satu motor sebagai sarana. Namun yang jadi otak komplotan ini Sumariono. Setelah melihat ada motor yang potensial dicuri, mereka akan beraksi menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korban. "Kemudian dibawa lari, saat beraksi mereka gantian,” imbuh dia.

Dalam pengakuannya, komplotan spesialis sepeda motor ini beraksi lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang. “Laporan polisi yang kita terima ada tujuh, namun menurut pengakuan mereka 10 lebih TKP,” beber dia.

Sementara itu, Sumariono saat diwawancara wartawan, mengaku sudah beraksi di sejumlah tempat bersama komplotannya. “Ada di Sambong, Gudo, Diwek,” akunya. Semua barang hasil curian itu dijual melalui media sosial. Sumariono memanfaatkan unggahannya di laman Facebook untuk menjual motor curian itu.

“Kalau harga biasanya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, uangnya untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. Atas Perbuatannya, mereka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#pencurian motor #10 TKP #spesialis #pencurian di sawah #tujuh motor #Jombang #pencurian di masjid #curanmor