Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pencuri Spesialis Mobil Dibekuk, Polisi: Sudah Beraksi di Tiga Lokasi

Achmad RW • Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Brangbukti sparepart mobil yang diamankan petugas dari pencuri dan penadah.
Brangbukti sparepart mobil yang diamankan petugas dari pencuri dan penadah.
JOMBANG – Tak sampai dua hari, pelaku pencurian pikap di Dusun Tegalan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, berhasil ditangkap. Ia ditangkap beserta sejumlah barangbukti sparepart yang telah dipreteli oleh penadahnya.

Kedua pelaku yang ditangkap, adalah  Suhartono alias Kelet, 42, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng sebagai pelaku pencurian. Serta Pitoyo, 52, warga Dinoyo, Jatirejo, Mojokerto sebagai penadah. “Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, satu pelaku lain masih buron, berinisial ARI,” terang AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang, kemarin (3/10).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barangbukti berupa mobil yang telah dipreteli dan sejumlah sparepart lain. “Salah satunya mobil pikap L300 nopol S 8923 WK yang dicuri tersangka (1/10) lalu, kondisi mobil sudah 70 persen dibongkar penadah,” lontarnya.

Kepada polisi, Suhartono mengaku pencurian itu dilakukan dengan satu rekannya. Ia, biasanya berkeliling menggunakan motor dan mencari sasaran mobil yang diparkir dengan pengamanan minim. “Setelah dapat sasaran, mereka kemudian membobol pintu dengan kunci T hingga berhasil masuk kendaraan,” lanjut dia.

Setelah itu, pria yang sehar-harinya buruh tani ini, menggunakan beberapa kabel socket yang disambungkan agar bisa menyalakan kendaraan dan membawa lari. “Setelah berhasil, mobil itu dijual kepada penadah, seharga Rp 7 juta sampai Rp 10 juta,” lontarnya.

Untuk menghilangkan jejak, mobil curian itu kemudian diprotoli oleh Pitoyo untuk dijual dalam bentuk sparepart. Dari penyidikan, keduanya sudah setahun terakhir berkomplot dan telah beraksi di sejumlah lokasi. “Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi, di Pare, Ngoro dan terakhir di Sumobito yang akhirnya tertangkap ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini mereka harus rela meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Suhartono dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Sementarta Pitoyo dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. “Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan, termasuk pengejaran kepada rekan tersangka yang membantu beraksi,” tegas Giadi. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW
#pencurian #pencurian mobil #Jombang #Sumobito #spesialis mobil #curahmalang #tegalan #curanmor