Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Butuh Duit, Pasutri Asal Curahmalang Kompak Jadi Pelaku Curanmor

Achmad RW • Kamis, 29 September 2022 | 14:31 WIB
Kedua pelaku saat diamankan polisi di Mapolsek Sumobito.
Kedua pelaku saat diamankan polisi di Mapolsek Sumobito.
JOMBANG – Hery Setiawan, 33, dan Ulfatun Nafiah, 29, pasutri asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito dibekuk unit reskrim Polsek Sumobito (28/9). Menyusul tindakan keduanya mencuri motor. Kini keduanya harus meringkuk di sel tahanan.

”Kedua pelaku kita tangkap di rumahnya. Kita juga amankan barang bukti motor curian yang belum sempat dijual,” terang Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi.

Penangkapan keduanya kejadian pencurian motor yang menimpa Djudi, 41, warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito (21/9).  Saat itu, sekitar pukul 13.00, korban baru tiba di rumah. seperti biasa, korban memarkir motor Honda Beat bernopol S 6545 QAA di halaman rumah. ”Korban kemudian istirahat di dalam rumah. Setengah jam kemudian, motor korban sudah hilang,” lanjutnya.

Sadar motornya dicuri, korban segera mendatangi Polsek Sumobito untuk melapor. Usai mendengarkan laporan korban, polisi bergerak menyelidiki. Upaya pencarian petugas membuahkan hasil. Polisi berhasil mengendus keberadaan motor di rumah pasutri yang tinggal di Desa Curahmalang ini. Yakin dengan buruannya, polisi bergerak melakukan penggerebekan rumah pelaku.

Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat keduanya tak berkutik. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti motor korban. ”Motornya belum sempat dijual,” bebernya.

Tak hanya itu saja, polisi turut mengamankan motor Honda Legenda tanpa nopol yang digunakan keduanya saat beraksi. Keduanya pun hanya bisa pasrah digelandang polisi ke mapolsek.

Kepada polisi, Hery mengakui seluruh perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya keduanya berbagi peran. Istrinya ini ngamen sambil memantau situasi. Setelah dipastikan aman, Hary lantas memungut motor. ”Mengakunya karena kebutuhan ekonomi, sehingga melakukan aksi pencurian itu,”lontarnya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (riz/naz) Editor : Achmad RW
#pasutri #Jombang #Sumobito #Polsek SUmobito #curahmalang #curanmor