Dirjen Bina Marga PUPR Hedy Rahadian mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada BUJT. Hedy mengatakan perlu terlebih dahulu menyelesaikan penyelidikan yang komprehensif akibat dari kecelakaan beruntun tersebut.
“Mengenai sanksi ke BUJT bahwa kita masih menunggu tim kita laporannya seperti apa, apakah itu memberikan apakah itu teguran, atau sanksi lain sehingga sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, sepetti diberitakan Jawapos.com Senin (19/9).
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidian polisi dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menentukan pemberian sanksi tersebut. “Kita masih menunggu laporan dari pihak-pihak lain yang juga dari pihak kepolisian dan KNKT, yang jelas kita masih menunggu,” tambahnya
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan itu terjadi di ruas jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 253, tepatnya di Desa Kluwut, Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, dari arah Jakarta-Semarang pada Minggu (18/9).
Kecelakaan ditengarai karena pandangan pengendara yang terhalang asap tebal dari pembakaran rumput yang berada di samping jalan tol. Satu korban meninggal dunia dalam insiden ini. Sementara belasan orang lainnya mengalami luka ringan. Korban meninggal tersebut adalah Muhammad Singgih Adika, putra bungsa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Amir Yanto.
Polisi masih terus mengusut kecelakaan beruntun ini. Termasuk menemukan adakah unsur kesengajaan rumput itu dibakar atau terbakar. (JPG/riz) Editor : Achmad RW