Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aniaya Ibu Hingga Robek 40 Jahitan, Pemuda ini Dibekuk Polisi

Achmad RW • Senin, 19 September 2022 | 08:53 WIB
Ilustrasi pemukulan (Pixabay.com/Annabel_P)
Ilustrasi pemukulan (Pixabay.com/Annabel_P)
RADAR JOMBANG -  Kepolisian Sektor Kampung Melayu menangkap pemuda berinisial VA, 19, karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE, 43.

Dikutip dari ANTARA, Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. “Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri,” kata Sugiharto, Minggu (18/9).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. “Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (antara/riz) Editor : Achmad RW
#anak #KDRT #pemukulan #Penganiayaan #Radar Jombang #Dibekuk Polisi #bengkulu #luka #Ibu #40 jahitan