Ketua IDI Jatim dr Sutrisno menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan menyimpulkan, penanganan persalinan yang dilakukan tim dokter RSUD Jombang sudah sesuai dengan prosedur keilmuan. Pihaknya telah menggelar sidang etik kedokteran. Hasilnya, Mahkamah Etik IDI Jatim tidak menemukan pelanggaran.
”Tindakan medis yang dikerjakan dokter spesiali obstetri ginekologi (obgyn) sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu," ungkapnya saat rilis di Mapolres Jombang (13/9). Secara etik, dokter-dokter ini disebutnya juga tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan menyelamatkan ibu.
Dijelaskannya, hasil investigasi dan sidang etik profesi tersebut telah diserahkan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Jombang sebagai tindaklanjut dari proses hukum yang berjalan. Dalam kasus ini, pihak IDI dan IBI memang dilibatkan sebagai saksi ahli untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Apa yang saya sampaikan ini menjadi keputusan yang akan disampaikan ke pihak kepolisian. Juga internal IDI, PB IDI dan kalangan umum yang memerlukan informasi demi kebaikan bersama. Dari tinjauan ilmu dan etik, apa yang sudah dikerjakan tidak ditemukan pelanggaran ilmu dan pelanggaran etik," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua IBI Jawa Timur Lestari saat konferensi pers di Mapolres Jombang, kemarin. Ia turut menyayangkan kematian bayi yang meninggal saat operasi. Namun, usai dilakukan investigasi termasuk klarifikasi kepada bidan yang bertugas saat operasi, ia meyimpulkan sudah sesuai SOP.
”Untuk ke depan kami perlu mengingatkan kepada anggota, bahwa bekerja atau melakukan suatu tindakan selalu mengingat UU Kebidanan Nomor 4 /2019 tentang Tugas dan Wewenang Bidan,’’ jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan IBI dan IDI, telah dijadikan pegangan untuk menuntaskan penyidikan. Dengan demikian, penyidikan kasus kematian bayi yang dilahirkan Rohma Roudotul Jannah, 29, warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kamis (28/7) lalu, dihentikan.
”Jadi pelaporan yang dilakukan Yopi (orang tua korban) kami menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana. Sehingga terkait laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan RSUD Jombang dikeluhkan Pasiennya. Pasangan Yopi Widianto, 26 dan Rohma Roudotul Jannah, 29 warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. Proses persalinan buah hati pertamanya berujung kematian karena diminta persalinan normal pihak RSUD Jombang.
Hal itu terjadi (29/7) lalu saat istrinya mengalami kontraksi hingga dirujuk ke RSUD Jombang. Saat itu, sang istri oleh dokter tetap diminta untuk lahirana normal. Pihak RSUD, berpendapat sang istri mengalami preeklamsia hingga tak memungkinkan untuk dilakukan tindakan operasi caesar.
Namun, saat proses kelahiran, terjadi distosia bahu. Kepala bayi sudah sempat keluar namun karena distosia itu jabang bayi itu akhirnya meninggal dunia. Dokter pun, akhirnya melakukan pemotongan kepala bayi atau dekapitasi.
Kasus itu, sempat viral hingga Yopi melaporkannya ke pihak kepolisian. Sejumlah dokter dan perawat yang menangani kasus itu sempat diperiksa. Termasuk dokter dan perawat yang memberikan rujukan di Puskesmas Sumobito. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW