Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Ayah Kandung, Jika Menolak Bakal Ditonjok

Achmad RW • Senin, 5 September 2022 | 20:20 WIB
Jilustrasi kasus pencabulan anak
Jilustrasi kasus pencabulan anak
JOMBANG – Kejadian persetubuhan yang melibatkan bapak dan anak kandung kembali berhasil diungkap pihak kepolisian. MS, 40, warga Kecamatan Perak, Jombang nekat mencabuli Bulan (nama samaran), 14, anak kandungnya sendiri. Perbuatanya ini, bahkan dilakukan berulang kali selama empat tahun terakhir.

“Pelaku dan korban statusnya bapak dan anak kandung, pelaku ini sudah bercerai dengan ibu korban sejak korban masih kecil,” terang S, sumber Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Perak.

S menjelaskan, Bulan sudah sempat ikut sang ibu setelah perceraian itu. Namun, sang ayah tak mau melepaskannya, terlebih Bulan adalah anak semata wayang dari pernikahan mereka. Menurut sumber, MS masih seringkali menjemput korban untuk diajak ke rumahnya. “Saat dilarang, pelaku ini sering marah dengan dalih ‘masak mengajak anak sendiri tidak boleh’,” lontarnya menirukan pelaku.

Namun, hal itulah yang membuat pelaku memiliki kesempatan untuk merudapaksa anak kandungnya sendiri. Semenjak ia tinggal bersama sang ayah, Bulan kemudian dipaksa jadi pemuas nafsu ayah bejatnya itu. “Dari informasi yang saya dapat, perbuatannya dilakukan sejak korban masih SD, sekarang sudah SMP, tidak terhitung lagi mungkin ya,” lontarnya.

Dikonfirmasi terpisah, kasus persetubuhan itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Jombang. Pihaknya menyebut, pelaku bahkan sudah ditangkap sejak akhir Agustus lalu. “Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jombang sejak Senin (29/8) lalu, setelah dilaporkan ibu kandung korban,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang.

Giadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, perbuatan persetubuhan itu dilakukan berulang kepada korban. Giadi, tak menyebut berapa kali perbuatan itu dilakukan, namun, MS mengaku telah melakukannya sejak sekira tahun 2018. “Jadi mulai korban jelas 4 SD, sekarang kelas 8 SMP,” lanjutnya.

Perbuatan itu, dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. Ia memang tinggal terpisah kecamatan dengan istrinya semenjak bercerai. Dalam beraksi, pelaku bahkan tak jarang mengancam korban jika tak menuruti nafsu bejatnya. “Kalau tidak mau melayani, korban akan ditonjok, sehingga korban tidak berdaya, serta diancam agar tak melapor kepada siapapun,” tambahnya.

Aksi itu, akhirnya terbongkar setelah korban yang tak kuat lagi menerima perlakuan bejat ayahnya melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penenun sarung ini harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Giadi. (riz) Editor : Achmad RW
#perak #anak kandung #persetubuhan anak #Jombang #ayah kandung #persetubuhan