.”Pelaku kita tangkap setelah sempat melarikan diri, kita mengamankan uang, pil dobel L dan motor sebagai barangbukti,” terang AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno.
Yogas menjelaskan, penangkapan wahyu bermula dari pengintaian petugas kepada seorang pengguna pil koplo bernama M Ali, warga Desa Grobogan. Dua hari sebelum penangkapan, polisi pun telah melakukan pengintaian. “Hingga pada Selasa (23/8) malam, kami dapati saksi Ali ini bergerak dari rumahnya di grobogan menuju Ngoro, dan kita buntuti,” lanjutnya.
Ali, ternyata bertemu seorang pria yang kemudian diketahui adalah Wahyu Wibowo, di sebuah lokasi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Di lokasi itu, keduanya bertransaksi pil dobel L. ”Saksi ini menyerahkan kresek hitam berisi uang, sementara tersangka memberikan pil dobel L pesanannya,” ucapnya.
Polisi pun bergerak melakukan penggerebekan. Sayang, dala kegiatan itu, kedua pria ini berhasil mengetahui petugas dan lari berpencar arah. “Karena identitas saksi sudah kita ketahui, kita mengejar pengedarnya ini,” tambahnya.
Petugas, kemudian membuntuti Wahyu yang berjalan pulang. Saat tengah berhenti di sebuah minimarket, polisi yang membuntutinya pun akhirnya berhasil menyergap. “Kita tangkap dia di sebuah minimarket di Kandangan, Kediri Selasa malam itu, beserta barangbukti uang Rp 800 ribu dan motor yang ia gunakan,” tambahnya.
Kepada polisi, Wahyu pun mengakui telah mengedarkan pil haram itu kepada Ali. Akhirnya, polisi pun mendatangi rumah Ali di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno Rabu (24/8) malam dan melakukan penggeledahan. “Di rumah itu kami temukan satu botol pil dobel L berisi 971 butir yang dijual tersangka. Status Ali sendiri tetap saksi karena dia pengguna, bukan pengedar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Wahyu kini ditahan di Mapolsek Mojowarno. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kami masih mengembangkan lebih lanjut jaringan dan pemasok pil ini,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW