“Penangkapan dilakukan Selasa (23/8) sekitar pukul 01.00 dini hari, di emperan rumah warga setempat,” terang Kapolsek Mojoagung AKP Bambang Setyo Budi.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di desa. Timnya kemudian bergerak melakukan pengintaian. “Kami mencoba mengintai hingga akhirnya menemukan tiga orang yang berjudi dadu, dan langsung dilakukan penggerebekan,” tambahnya.
Tertangkap basah, ketiga pria ini tak bisa lari saat petugas menciduknya. Dari arena judi itu polisi mengamankan seperangkat alat judi beserta beberan dadu, ponsel milik bandar dan uang tunai. “Ada uang sebesar Rp 1.497.000 yang diduga hasil taruhan, tersangka dan barangbukti langsung digelandang ke Mapolsek Mojoagung,” tambahnya lagi.
Kepada polisi, ketiganya mengakui seluruh perbuatannya. Dalam permainan itu seluruhnya berbagi peran. “Jadi si Miran ini jadi bandar, sementara Qoyum dan Waras yang jadi penombok,” imbuh dia.
Atas perbuatan itu ketiganya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mojoagung. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor bila menemukan aktivitas perjudian seperti ini, kami akan tegas menindak,” pungkas Bambang. (riz/bin)
Editor : Achmad RW