“Jika ditemukan pelanggaran, monggo dilanjutkan dan diproses seadil-adilnya,” ucap Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang.
Politisi asal Sumobito ini menilai, penyelewengan penyaluran pupuk adalah tindakan korupsi yang tidak boleh ditoleransi. Terlebih jika nantinya ditemukan ada upaya petani besar yang berupaya meraup untung dengan mengorbankan rakyat kecil. “Pupuk subsidi ini kan untuk masyarakat kecil, untuk petani kecil, kalau diselewengkan ya sudah seharusnya ditindak,” lanjutnya.
Apalagi kasus serupa juga sudah pernah terjadi di Kecamatan Mojoagung dengan modus RDKK fiktif. Karena itulah dirinya berharap, penindakan terbaru ini bisa benar-benar memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus proteksi maksimal kepada petani kecil. “Bagaimanapun kami berharap penyaluran pupuk bersubsidi harus berjalan sesuai aturan. Jatah yang harusnya milik rakyat kecil, milik petani kecil tidak boleh digarong petani besar,” pungkas Mas'ud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang mengusut dugaan korupsi dan penyelewengan pada penyaluran pupuk untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito. Bahkan, statusnya menjadi penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu.
Sejumlah pihak baik Poktan, Dinas Pertanian Jombang, suplier juga distributor pupuk juga telah diperiksa dalam kasus ini. Dari hasil audit, negara berpotensi dirugikan hingga Rp 400 juta akibat penyelewengan yang dilakukan. Kendati demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan siapa saja tersangkanya. (riz/bin) Editor : Achmad RW