”Ya bagus kejaksaan menyelidiki dua perumda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/8) kemarin.
Menurutnya pengelolaan dua perumda memang sangat buruk. Itu terlihat dari jumlah setoran pendapatan ke pemerintah daerah, bahkan perumda aneka usaha seger sempat beberapa tahun ngeblong. ”Harusnya mereka itu nggak boleh rugi. Karena, aset sudah punya, lalu dibiayai pemerintah (penyertaan modal, Red),” tuturnya.
Karenanya, dia mendukung langkah kejaksaan menyelidiki terkait pengelolaan perumda, sebab sudah bertahun-tahun pengelolaannya tidak sesuai ekspektasi. Sehingga pengusutannya harus sampai tuntas, jangan sampai terkesan berhenti di tengah jalan nantinya. ”Kalau memang ditemukan pelanggaran ya harus diusut,” ungkapnya.
Terlebih lagi, tahun ini Pemkab Jombang kembali akan menambah penyertaan modal melalui P-APBD 2022 Bahkan payung perda juga sudah disahkan. Karenanya ini momentum yang tepat jika pemkab ingin membenahi dua perumda tersebut. ”Hal ini agar jajaran direksi di dua perumda tersebut lebih berhati-hati untuk mengelola usahanya. Jangan sampai merugi kembali,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain minimnya pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor dari dua perumda, DPRD Jombang sepat membentuk pansus penyertaan modal perumda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dua perumda.
Di kantor Perumda Aneka Usaha Seger, pansus menemukan adanya timbunan obat kedaluwarsa di gudang. Jika dirupiahkan, nilai tumpukan obat kedaluwarsa ini ditaksir mencapai Rp 900 juta. Sementara, di perumda Perkebunan Panglungan, pansus menemukan kejanggalan terkait sebagian aset lahan perumda yang belum bersertifikat. Luasanya diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare dari total luasan lahan milik perumda mencapai 90 hektare lebih.
Temuan itu, kemudian ditelusuri lebih lanjut kejari Jombang. Untuk pendalaman, tim khusus dari Pidsus Kejari Jombang telah mendatangi lokasi dua perumda dan menggali data ke ke lapangan. Saat ini, kejari menyebut tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW