”Yang dikerjakan tapi tidak sesuai dengan spek saja mengandung kerugian negara, lha ini tidak dikerjakan ya potensi kerugian negaranya jelas, malah-malah bisa kategori kerugian total (total loss),” terang Solikhin Ruslie salah satu pakar hukum di Jombang, kemarin.
Menurutnya, jika benar program desa tahun anggaran 2021, namun hingga sekarang belum dikerjakan, tentu ini tindakan yang sembrono. ”Namanya proyek pemerintah kan ada masa waktunya, sesuai tahun anggaran, kalau dibangun melewati tahun anggaran ya jelas salah,” lontarnya.
Salah satu yang dia pertanyakan terkait pola pengawasan dan pembinaan, baik dari unsur kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk Inspektorat Kabupaten Jombang. ”Kalau saya baca, ada permintaan audit dari polisi ke inspektorat, nah apa sebelumnya lolos dari audit,” bebernya.
Kejadian seperti ini, lanjut Solikhin, mestinya tidak akan berlanjut ke ranah hukum jika pola pembinaan dan pengawasan di internal berjalan efektif. ”Hal-hal seperti ini, kalau APIP menjalankan fungsinya dengan baik, tidak begini harusnya. Terkesan inspektorat diminta penyidik untuk mengaudit, padahal kalau dia bekerja dari awal dengan benar, harusnya begitu ditemukan persoalan di lapangan, inspektorat tegas memberi peringatan,” tambah pria yang juga dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya ini,” bebernya.
Kecuali jika sudah diperingati, namun dari pemdes ataupun tim pelaksana kegiatan di desa tetap tak mengindahkan, ya artinya risiko ditanggung penumpang. ”Ini bisa jadi ada keteledoran pengawasan juga. Saya tidak ngerti apakah ini sengaja dibiarkan dinas terkait, terus jadi temuan kepolisian atau bagaimana?,” lontarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang memastikan penanganan kasus dugaan proyek fiktif di Desa SUmberteguh sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik mengaku hanya masalah waktu sampai adanya penetapan tersangka.
Selain menerjunkan tim ke lokasi, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Baik dari unsur perangkat desa, maupun unsur pokmas selaku penerima program BK Khusus alias jasmas ini. Selain pemeriksaan para saksi, penyidik juga menggandeng ahli untuk mengaudit potensi kerugian keuangan negara. (riz/naz) Editor : Achmad RW