Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Keroyok Remaja Lain Saat Mabuk, Dua Pemuda Jombang Djebloskan ke Penjara

Achmad RW • Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:54 WIB
Dua pelaku pengeyokan di Jl Presiden Kh Abdurrahman Wahid saat diamankan petugas. (ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)
Dua pelaku pengeyokan di Jl Presiden Kh Abdurrahman Wahid saat diamankan petugas. (ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)
JOMBANG – Firman, 21, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Aji, 22, warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Keduanya dibekuk lantaran melakukan pengeroyokan kepada remaja asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.

“Perbuatan pelaku terjadi Minggu (17/7) lalu, di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid, depan apotek K24, sekitar pukul 01.30 dini hari,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

Pengeroyokan itu berawal saat dua pelaku bersama sejumlah temannya datang menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian. Di situ, beberapa orang mencari masalah dengan menarik-narik tuas gas. “Mereka ini bleyer-bleyer, sehingga tiga korban mendatangi mereka dan menanyai alasan mereka memain-mainkan gas motor,” lontarnya.

Pertanyaan itu justru berujung adu mulut. Tak terima kelakuannya ditegur, Firman dan Aji yang tengah mabuk miras langsung menyerang tiga remaja di depannya. Tak cukup berdua, mereka juga mengajak sejumlah rekannya yang lain. “Jadi korban ada tiga, salah satunya anak di bawah umur warga Candimulyo, mereka sekitar 10 orang,” tambah Giadi.

Pertempuran tak seimbang itu dimenangkan gerombolan pemabuk. Mereka berhasil membuat tiga pemuda yang menegurnya mengalami luka. “Para korban mengalami luka di kepala dan wajah, ada lecet benjol juga. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan dibekuk di rumahnya masing-masing beberapa hari kemudian. Keduanya, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan di muka umum, ancamannya 7 tahun penjara. Untuk terduga pelaku lain masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas dia. (riz/bin) Editor : Achmad RW
#Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid #Geng motor #pengeroyokan #Jombang #pemuda