Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Keluarga Pasien Gugat RS PMC Rp 1 Miliar Karena Dugaan Malpraktik

Achmad RW • Kamis, 28 Juli 2022 | 13:17 WIB
Ilustrasi, RS Pelengkap Medical Center (PMC). (ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)
Ilustrasi, RS Pelengkap Medical Center (PMC). (ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)
JOMBANG – RS Pelengkap Medical Center (PMC) Jombang digugat keluarga almarhumah Susi Elliyati, salah satu pasien yang meninggal diduga akibat pelanggaran SOP (standar operasional prosedur). Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang (27/7) kemarin. Sayang, karena ketidakhadiran Dinas Kesehatan Jombang selaku pihak yang ikut tergugat, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Data yang dihimpun di laman SIPP PN Jombang. perkara nomor 39/Pdt.G/2022/PN Jbg telah didaftarkan sejak 15 Juli 2022. Dalam perkara itu, tertera ada empat penggugat,  yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R Candra Wimardana dan R Daneswara Wipra Yoga.

Dalam keterangan itu, pihak tergugat adalah  RS PMC sebagai tergugat 1, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai turut tergugat dalam kasus perdata itu. Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian inmateriil atas hilangnya anggota keluarga sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pihak tergugat juga diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 50 juta sebagai pengganti biaya rumah sakit.

Yoga, salah satu perwakilan pihak penggugat mengungkapkan alasan keluarganya melakukan gugatan kepada RS PMC didasari kekecewaan perihal pelayanan RS PMC saat merawat ibunya Susi Elliyati. ”Desember 2020 lalu itu, ibu saya masuk rumah sakit dan dirawat di RS PMC selama 12 hari,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selama perawatan di salah satu kamar VIP rumah sakit, sang ibu awalnya hanya didiagnosa pneumonia dan mengalami sesak napas. Dalam perkembangannya, sang ibu dinyatakan positif Covid-19 melalui tes PCR. ”Sehari kemudian beliau dipindahkan ke ruang isolasi, kami tidak mempermasalahkan Covid-19-nya, namun prosedur penanganan dan pelayanannya,” lanjutnya.

Perawatan di ruang isolasi itulah yang disebut Yoga memantik kekecewaan keluarganya hingga melayangkan gugatan. Pada 28 Desember 2020 siang, ibunya dipindahkan ke ruang isolasi. Sejak itu, pihak keluarga tidak bisa lagi mendampinginya. Pihak keluarga, baru diberi kabar jika pasien telah meninggal dunia pada 29 Desember 2020 pagi. ”Setelah itu karena ya positif Covid, pemakaman dilakukan dengan prokes,” lontarnya.

Namun, keluarga kemudian menemukan adanya perbedaan waktu kematian. ”Waktu kematian ibu saya, antara catatan rumah sakit dan yang ada di CCTV berbeda,” lontarnya. Selain itu, Yoga menyebut adanya perbedaan protokol pelayanan yang dianggapnya tak sesuai prosedur yang seharusnya. ”Kami punya rekaman CCTV di mana ibu saya tidak pernah dikunjungi perawat sejak malam hingga pagi hingga ditemukan meninggal, padahal SOP-nya setiap 2 atau 3 jam harusnya ada visit,” lontarnya.

Gugatan itu, juga dilakukan lantaran mediasi yang sebelumnya dilakukan antara pihak rumah sakit dan pihak keluarga menemui jalan buntu. Penjelasan rumah sakit disebut sama sekali tak membantu dan tak ada titik terang. ”Kita sudah ketemu sama pihak rumah sakit, beberapa kali, lapor ke Dinkes Jombang juga, tapi karena tidak ada jawaban yang memuaskan dan pihak rumah sakit mempersilakan jalur hukum ya kita akhirnya lakukan ini,” lontarnya.

Ditemui terpisah, pihak tergugat atau RS PMC melalui kuasa hukumnya Joko Wahono menyebut gugatan itu sah saja. Pihaknya menyebut siap menghadapi gugatan dari penggugat di pengadilan. ”Kita akan kooperatif. Ini kan ada dua versi, versi penggugat dan versi kita,” ungkapnya.

Joko enggan menanggapi lebih lanjut pernyataan pihak penggugat soal dugaan malpraktik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, sebagai rumah sakit, RS PMC akan selalu mengutamakan keselamatan pasien. ”Kalau rumah sakit ya mengutamakan keselamatan pasien, standarnya sudah ada. Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur, itu saja. Masalah terbukti atau tidak nanti dilihat di persidangan saja,” lontarnya.

Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Jombang Rabu (27/7) kemarin. Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. ”Ini tadi sidang, agendanya cuma pemeriksaan administrasi saja, majelis hakim menunda karena pihak tergugat 2 (Dinkes,Red) belum hadir, sidangnya ditunda sampai Rabu pekan depan,” ucap Eko Wahyudi, Kuasa Hukum penggugat.

Terpisah, hal ini dibenarkan Humas PN Jombang. Sidang perdana itu memang ditunda karena ketidak hadiran pihak tergugat. ”Sidang ditunda satu minggu. Karena tergugat 2 tidak hadir. Acara masih untuk mencoba mediasi, biasanya dipanggil semua, kalau sudah lengkap semua baru dimediasikan,” terang Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, kepada Jawa Pos Radar Jombang, (27/7) kemarin. (riz/naz) Editor : Achmad RW
#RS PMC Jombang #pelayanan #Jombang #gugatan #keluarga pasien #dugaan malpraktik #Covid - 19 #Perdata