“Pelaku dan korban relasinya adalah ayah dan anak tiri, pelaku sudah menikahi ibu korban sejak dia masih berusia TK,” terang N, sumber Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Sumobito.
N menjelaskan, dari data yang ia terima, pencabulan itu juga sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD tahun. “Sejak korban masih di pendidikan sekolah dasar, sekarang korban sudah masuk sekolah setingkat SMP,” lanjutnya.
Pelaku, disebutnya mulanya melakukan perbuatan itu dengan memaksa korban melakukan perbuatan cabul kepadanya. Selain itu, Bw juga sempat melakukan pencabulan kepada korban dengan jari tangannya. “Perbuatan itu dilakukan berulang kali pada saat malam hari, namun ada juga di siang hari karena ibu korban sehari-hari bekerja dan pulang sore,” lontarnya.
Aksi pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban yang merasa tertekan, berkunjung ke rumah saudaranya. Saat itulah, mawar akhirnya menceritakan kejadian itu kepada saudaranya. Bahkan, N menyebut, korban dan ibunya sempat diancam pelaku saat akan melaporkan kejadian itu. “Karena pelaku ini seorang wartawan, dia mengaku kenal banyak polisi, namun pelaporan tetap dilakukan dan pelaku informasinya juga sudah ditahan,” imbuh N.
DIkonfirmasi terpisah, AKP Giadi Nugraha membenarkan pelaporan itu. Dari data yang dimilikinya, pelaku memang telah dilaporkan orang tua korban pada (28/6) lalu. “Pelaku juga sudah ditangkap pada (11/7), statusnya tersangka dan ditahan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jombang (20/7).
Kepada polisi, Bw pun mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ia mengaku melakukan pencabulan itu kepada anak tirinya saat malam hari. Perbuatan itu,juga diakuinya telah dilakukan Bw sejak tahun 2018 lalu. “Jadi menurut pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan saat malam, saat korban dan ibunya tidur. Terakhir yang diakui itu pada bulan Mei 2022 ini,” lanjutnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku pun kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. (riz) Editor : Achmad RW