“Jadi berkasnya MSA sudah dilakukan pelimpahan ke PN Surabaya pada Jumat (8/7) sore kemarin,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang tengku Firdaus (10/7).
Kajari menjelaskan, usai pelimpahan itu pihaknya kini masih menunggu kabar lebih lanjut dari PN Surabaya berkaitan dengan penunjukan hakim juga jadwal sidang yang akan dilakukan. “Biasanya tidak akan lama lagi juga keluar, mungkin karena kemarin Jumat, jadi senin akan langsung diproses nanti,” lontarnya.
Dalam sidang itu, Firdaus juga menyebut telah ada 11 jaksa yang ditunjuk untuk jadi tim JPU dalam sidang nanti. Seluruhnya, adalah gabungan dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. “6 Jaksa dari Kejati, 5 Jaksa dari Kejari Jombang, saya juga termasuk di tim jaksa penuntut umum itu,” tambahnya.
Besarnya jumlah jaksa yang dilibatkan dalam proses persidangan itu, disebutnya juga karena beberapa pertimbangan. Terlebih, kasus ini merupakan kasus yang sudah jadi atensi nasional. “Sebenarnya tidak ada perkara spesial, hanya saja ini jadi perhatian nasional sehingga kami juga berharap Tim JPU ini akan lebih kuat kerjanya nanti,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menyerahkan diri Kamis (7/7) malam, Mas Bechi, tersangka dugaan pencabulan kepada satriwati di Jombang ditahap duakan ke kejaksaan oleh Diirreskrimum Polda Jatim Jumat (8/7) lalu. Usai proses tahap dua, Mas Bechi juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo.
Penahanan di Sidoarjo, dilakukan lantaran pertimbangan kedekatan aksesnya dengan pengadilan. Mas Bechi, memang sediaanya juga akan disidangkan di PN Surabaya. Pihak kejaksaan menyebut, keputusan ini diambil untuk menjaga kondusifitas Jombang selama persidangan nantinya. (riz) Editor : Achmad RW