Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Pekan Operasi Patuh, Polisi Tilang 590 Pelanggar

Achmad RW • Sabtu, 2 Juli 2022 | 15:01 WIB
AKP Rudi Purwanto, kasatlantas Polres Jobang saat konferensi pers (1/7). ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)
AKP Rudi Purwanto, kasatlantas Polres Jobang saat konferensi pers (1/7). ACHMAD RW/JAWA POS RADAR JOMBANG)
JOMBANG – Kesadaran warga untuk patuh berlalu lintas patut menjadi perhatian. Tak-tanggung-tanggung, sepanjang dua pekan operasi Patuh Semeru, polisi berhasil menjaring ribuan pelanggar. Sebanyak 590 pelanggar di antaranya masuk proses sidang.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, operasi Patuh Semeru kali ini pihaknya juga menyiagakan  mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Sepanjang 13-26 Juni lalu, sedikitnya ada 5.000 kendaraan yang terpotret mobil INCAR. Namun, tak seluruhnya terverifikasi dan berakhir sampai persidangan. ”Untuk yang ter-capture memang jumlahnya banyak, tetapi tidak semua akhirnya masuk persidangan karena masih ada verifikasi yang harus dilakukan,” imbuh Rudi (1/7).

Dari angka sekitar 5.000 pelanggaran, Rudi menyebut yang berhasil terverifikasi dan prosesnya berlanjut ke persidangan hanya 590 orang. Sisanya, menurut Rudi tak bisa dilanjutkan ke persidangan karena sejumlah kendala. ”Ada yang gambarnya blur, ada juga yang karena datanya belum terintegrasi, sehingga tidak bisa diproses,” lanjutnya.

Permasalahan data itu, disebutnya memang jadi penyebab terbanyak tilang INCAR tak bisa dilanjutkan. Rudi menyebut, banyak masyarakat yang belum mengintegrasikan data kepemilikan kendaraan bermotor dengan NIK, hingga masih terjadi kesalahan. ”Rata-rata kendaraan belum dicantumkan NIK. Ada kendaraan ter-capture pelat nopol sudah jelas, misal nopol S 1234 AB, ternyata diketahui NIK belum terdaftar di samsat," ujar mantan Kasatlantas Polres Blitar ini.

Rudi juga mengimbau, bagi masyarakat yang merasa ada kesalahan data setelah menerima surat pemberitahuan tilang agar segera melakukan verifikasi ke kantornya. ”Kalau memang ada ketidakcocokan ataupun kesalahan bisa kita hapus nanti,” imbuhnya.

Dari pelanggaran yang masuk sidang itu, Rudi menyebut seluruhnya adalah pelanggaran kasat mata. Seperti kelengkapan kendaraan yang kurang, hingga kelengkapan berkendara yang tidak sesuai aturan. ”Paling banyak ya tidak pakai helm,” lontarnya. (riz/naz) Editor : Achmad RW
#mobil INCAR #operasi oatuh #Jombang #pelanggaran lalu lintas #tilang elektronik