Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dikuasai Pengusaha Hingga Politisi, Satu Orang Bisa Miliki Delapan Ruko

Achmad RW • Senin, 23 Mei 2022 | 15:01 WIB
Kondisi ruko simpang tiga di Desa Mojongapit
Kondisi ruko simpang tiga di Desa Mojongapit
JOMBANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang terus mendorong penghuni pertokoan Simpang Tiga Mojongapit segera membayar tunggakan sewa. Diketahui para penghuni ruko beragam, mulai dari kalangan pengusaha hingga dari kalangan legislatif. Bahkan ada satu nama yang menempati lebih dari delapan ruko.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Jombang, dari 54 ruko yang ada di kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, sebagian besar hanya dihuni satu orang. Bahkan satu orang ada juga yang menempati sembilan ruko sekaligus. Bahkan terdapat nama-nama besar hingga anggota DPRD Jombang yang menempati ruko tersebut.

Hari Oetomo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, tidak menampik ada satu nama dari daftar penghuni ruko menempati lebih dari satu ruko. ”Memang ada yang lebih dari satu. Ada yang menempati dua atau lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Ia juga tidak menampik ada beberapa nama dewan dalam daftar penghuni pertokoan tersebut. ”Ya ada beberapa dari anggota dewan,” katanya.

Diungkapkannya, saat ini semua sepakat untuk mengangsur pembayaran sewa tersebut. ”Kan klaimnya dari BPK Rp 5 miliar. Paling tidak terbayar Rp 2,5 miliar terlebih dahulu,” bebernya.

Meski menguasai lebih dari satu ruko, penghuni tetap membayarkan sesuai dengan appraisal yang sudah ditentukan. ”Setiap luas dan letaknya itu berbeda nilai sewanya mulai dari sekitar Rp 19 juta sampai Rp 23 juta,” imbuhnya.

Sehingga dari catatan BPK pada tahun 2017-2021, satu ruko mencapai Rp 95,750 juta hingga Rp 115.750 juta. ”Target kami secepatnya akan diselesaikan dan dibayarkan,” pungkas Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan pembayaran tunggakan pembayaran sewa Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit mulai ada titik terang. Itu setelah penghuni ruko sepakat segera mengangsur pembayaran yang menjadi temuan BPK sebesar Rp 5 miliar.

Hingga kemarin, sudah ada pertemuan dengan penghuni bersama tim penyelamatan aset daerah. Hasilnya, sudah ada kesepakatan. Beberapa poin hasil pertemuan itu di antaranya terkait teknis pembayaran tunggakan sewa selama 2016-2021 yang bisa dicicil asalkan tak melebihi tahun 2022.

Rencananya, di termin awal akan diangsur separo atau sebesar Rp 2,5 miliar dari 54 pemilik ruko yang ada. Pemkab juga memberi batas toleransi maksimal akhir Mei harus sudah terbayar. Kedua, bagi penghuni yang tak sanggup membayar tunggakan itu, pemkab bakal memberi tindakan tegas dengan menutup ruko. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW
#aset pemkab ruko simpang tiga #HGB ruko simpang tiga #tunggakan sewa ruko simpang tiga #Polemik Ruko Simpang Tiga