“Jadi ketiganya ini melakukan aksi konvoi dan membuat onar dengan menyerang beberapa warga dan pemuda lain yang melintas. Ketiganya dibekuk tak sampai 12 jam usai kejadian,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang dalam press rielease Minggu (1/5).
Ketiga pemuda tanggung itu, adalah Ahmad Fajar, 18, Galih Eka Saputra, 18, dan Adrian Ragil Septian, 18. Ketiganya adalah warga Desa Mundusewu, Keamatan Bareng. “Dua diantara mereka anggota perguruan silat, satu lainnya simpatisan saja,” lanjutnya.
Penangkapan mereka, diawali aksi brutal ketiganya bersama puluhan anggota perguruan silat lain di Dusun Tugu, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro Minggu dini hari. Sekitar pukul 01.30, puluhan anggota perguruan silat dan simpatisannya itu berkonvoi dengan puluhan sepeda motor dari arah selatan Ngoro. “Sampai di Dusun Tugu itu, mereka berpapasan dengan tiga pemuda lain yang menggunakan sepeda motor, tapi langsung dihadang sama mereka ini,” imbuhnya.
Tanpa peringatan, ketiganya bersama sejumlah pemuda lain pun langsung mengeroyok ketiga korban yang seluruhnya warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Menggunakan tangan kosong, botol miras, hingga senjata tajam, tiga pemuda yang kalah jumlah inipun harus menderita kekalahan telak. “Tiga korban ini menderita luka serius, ada yang terkena sabetan clurit, ada yang sobek kepalanya karena dihantam botol juga. Seluruhnya juga masih dalam perawatan,” rinci Giadi.
Tak hanya luka fisik, sepeda motor para korban juga ikut dirusak para pendekar ini. Beruntung, aksi para pendekar ini berhenti usai sejumlah warga datang ke lokasi dan membantu para korban. Bahkan, karena ketakutan, salah satu pendekar meninggalkan sepeda motornya. “Dari petunjuk awal itulah akhirnya kami bisa mengamankan ketiganya sekitar pukul 10.00, di rumahnya masing-masing, beberapa sepeda motor yang dirusak juga sarana ketiga pelaku juga diamankan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya kini dipastikan akan berlebaran di penjara. Polisi, menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ketiganya, juga terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasusnya, termasuk kemungkinan untuk tersangka lainnya,” pungkasnya. Editor : Achmad RW