"Saat ini memang sedang berporses izinnya di KLHK," ujar Yuli Inayati, Kabid Wasdal Gakkum DLH Jombang saat dikonfirmasi, kemarin.
Pengurusan izin, lanjut Ina, sudah berproses sejak akhir November lalu. Akan tetapi hingga saat ini masih belum selesai. ”Tahapan sudah dilakukan semua mulai dari persyaratan dokumen, validasi dokumen dan sidang pertek (pertimbangan teknis) sudah dilakukan," bebernya. Saat ini, lanjut Ina tinggal menunggu verifikasi lapangan dari KLHK. ”Kalau sudah verifikasi lapangan. Insya Allah izinnya keluar," bebernya. Kendati demikian, ia sendiri tidak mengetahui pasti kapan tim dari KLHK akan turun ke Jombang. ”Kemarin kami juga sudah meminta diprioritaskan. Akan tetapi tahapan juga harus dilalui," bebernya. Dikatakannya, tidak kunjung tuntas proses perizinan, dikarenakan masa transisi OSS baru. ”Semua perizinan juga banyak yang dialihkan ke pusat. Sehingga permohonan izin di KLHK juga overload," pungkas Ina.
Seperti diberitakan sebelumnya, sentra IKM Slag Aluminium di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, yang dibangun tahun kemarin, hingga sekarang belum difungsikan. Ini setelah izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum ada. ”Sampai sekarang masih belum difungsikan. Ini sekarang masih proses pengurusan izin,” ujar Bambang Setiawan Ketua Koperasi Semar pemanfaat sentra IKM Slag Aluminium Desa Bakalan.
Lantaran sentra IKM belum bisa difungsikan, maka untuk sementara 24 anggota koperasi masih melakukan produksi di tempatnya masing-masing. ”Jadi tidak ada kendala produksi karena kami masih bisa produksi seperti biasa,” imbuhnya.
Hanya saja, ia tetap mengeluhkan melakukan pembayaran listrik yang mencapai belasan juta rupiah setiap bulan. Padahal, keberadaan sentra tersebut belum digunakan. ”Satu bulan itu bayar listrik sampai Rp 12,5 juta. Uang pembayaran dari koperasi. Sudah empat bulan ini bayar,” bebernya seraya berharap pabrik sentra IKM Slag Aluminium bisa segera difungsikan. Editor : M Nasikhuddin