”Pelaku kita tangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Perak Jombang, setelah lama menghilang dan kabur,” terang AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, kemarin.
Teguh menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah satu warga yang membeli perumahan pada PT Hanief Property Indonesia 2019 lalu. Djoni merupakan direktur utama pada perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan ini. ”Jadi pelaku ini menawarkan rumah kepada warga di wilayah Desa Jabon, Kecamatan Jombang, ada beberapa rumah di sana,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengelabui korban dengan pembayaran uang muka. Setelah menerima pembayaran uang muka, pembangunan rumah yang dijanjikan tak jelas. ”Perjanjiannya jika uang muka dibayar senilai Rp 90 juta, rumahnya itu akan dibangun dan selesai 12 bulan kemudian. Sementara ada korban setelah menyetor uang Rp 390 juta, rumahnya ini tak kunjung jadi. Ada beberapa korban yang bahkan sampai lunas pun, rumahnya tidak ada, cuma dibangun pondasinya saja,” tambahnya.
Sadar jadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian itu kepada polisi. ”Kita terima laporannya 2020 lalu,” bebernya. Upaya penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan petugas. Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada hal yang tak beres dalam pengembangan perumahan itu.”Saat kita cek, status lahan itu ternyata masih lahan hijau, dan tidak bisa untuk perumahan. Bahkan, beberapa pemilik tanah pun belum dibayar sama pengembang ini,” rincinya.
Polisi pun menetapkan Djoni sebagai tersangka, namun saat akan diseksekusi, ia justru kabur dari rumahnya. Beberapa kali panggilan polisi juga tak pernah dihadirinya tanpa alasan yang jelas. ”Jadi dia sempat melarikan diri dan bersembunyi, sampai di Malang juga sebelum akhirnya kita berhasil tangkap kemarin (7/1),” tambahnya.
Selain menangkap Djoni, polisi juga menyita surat perjanjian dan kuitansi pembayaran rumah sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ia pun kini harus meringkuk di tahanan. ”Posisi tersangka sudah ditahan, untuk pasal yang dijeratkan yakni pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. Editor : Rojiful Mamduh