Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi OTT Pengedar Pil Koplo di Warung

Rojiful Mamduh • Selasa, 25 Januari 2022 | 16:25 WIB
Polisi OTT Pengedar Pil Koplo di Warung
Polisi OTT Pengedar Pil Koplo di Warung


JOMBANG – Amir Ayub alias Ambrol, 27, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh harus berurusan dengan Polsek Peterongan. Dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat tengah transaksi pil koplo jenis dobel L di warung.



”Pelaku kita tangkap saat melakukan transaksi di warung bakso Jl KH Romly Tamim, Peterongan Minggu (23/1) pagi,” terang AKP Sujadi, Kapolsek Peterongan.



Sujadi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari petugas yang menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Minggu (23/1) polisi polisi mendapati gerak gerik mencurigakan dua pemuda di salah satu warung bakso di Jl KH Romly Tamim. ”Di warung itu, kami melihat ada dua pemuda yang tingkah lakunya mencurigakan, sehingga kami datangi,” lanjutnya.



Mengetahui ada polisi, pelaku terlihat berupaya menghindari petugas. Namun, ia berhasil diamankan sebelum pergi jauh. Polisi yang melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti ribuan pil koplo termasuk handphone. ”Ditemukan barang bukti satu botol plastik tempat pil dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1.000 butir dobel L,” rincinya.



Kepada polisi, Ia mengaku mendapatkan pasokan itu dari seseorang yang kini tengah dalam pemantauan polisi. ”Kami masih kembangkan kasus ini, untuk melacak jaringan di atasnya,” lontar Sujadi.


Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Sujadi.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang