Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi Bekuk Dua Bandit Jalanan, Bawa Sajam, Beraksi di 8 TKP

Rojiful Mamduh • Kamis, 30 Desember 2021 | 16:10 WIB
Polisi Bekuk Dua Bandit Jalanan, Bawa Sajam, Beraksi di 8 TKP
Polisi Bekuk Dua Bandit Jalanan, Bawa Sajam, Beraksi di 8 TKP


JOMBANG – Tim resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk dua bandit jalanan. Dalam aksinya, mereka tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.


Kedua pelaku, Andik Mustofa, 20, warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita, 20, asal Kelurahan Kaliwungu. "Anggota resmob menangkap pelaku pada Senin (7/12) siang jam 14.00 WIB beserta sejumlah barang bukti kita amankan," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/12).


Dijelaskan, penangkapan pelaku bermula dari kejadian perampasan Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Minggu (7/10) dini hari. "Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban," imbuh Teguh.


Kejadian berawal, saat korban Saiful Hidayat, 38, berboncengan dengan temannya, Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.


 


Nahas, saat melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat. "Kedua orang itu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful," katanya.


Merasa ketakutan, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban kemudian pelaku kabur. "Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.200.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang," katanya.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus identitas Andik dan Alfian. Yakin dengan buruannya itu, Minggu (27/12) siang, polisi melakukan penggerebekan di rumah Andik.


Ternyata Andik tidak berada di rumah lantaran tengah menjalani masa hukuman di rutan Polres Jombang dalam kasus peredaran narkoba. "Kita cek ke rutan ternyata benar. Dari hasil interogasi, Andik mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya," ujar AKP Teguh.


 


Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada delapan TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.


Antara lain, pada Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong satpam. "Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga," katanya.


Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di jalan raya Cukir dikarenakan korbannya berhasil melarikan diri.


Kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat satu unit HP yang hasilnya dijual lewat online.


Kemudian di bulan yang sama, pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan. Tak puas, mereka kembali beraksi di lokasi parkir kawasan makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp 50.000.


Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang