Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Jalan Pramuka

Rojiful Mamduh • Kamis, 23 Desember 2021 | 00:19 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Jalan Pramuka
Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Jalan Pramuka


JOMBANG -  Wahyu Bagus Lestari, 23, harus mendekam di sel tahanan. Aksinya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba terendus petugas. Dari tangannya, polisi mengamankan puluhan butir pil koplo.



”Pelaku sudah kita tangkap di Jl Pramuka, Senin (20/12) siang. Kita juga amankan barang bukti puluhan butir pil koplo jenis Y,” terang Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi kemarin.



Penangkapan pemuda asal Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek bermula informasi yang diterima petugas adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba di Desa Plandi, Kecamatan Jombang.



Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. ”Sebelumnya kami sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka yang diinfomasikan,” ujar Bambang.



Upaya petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.00, sejumlah petugas berpakaian preman yang sudah mengintai sejak awal, melihat pelaku melintas di jalan Pramuka, Desa Plandi mengendarai motor Yamaha Vixion bernopol S 5904 ZB.


Yakin dengan buruannya itu, polisi menghentikan pelaku. ”Saat kita geledah,kami menemukan dua bungkus pil jenis Y. Masing-masing 50 butir dan 30 butir,” kata Bambang. Pelaku hanya bisa pasrah digelandang petugas Mapolsek Jombang. Atas perbuatannya tersebut, Wahyu terancam dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Pelaku sudah kita tahan. Masih kita dalami pemeriksaan,” tandas Bambang.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang