JOMBANG – HRS, 36, bapak asal Kecamatan Peterongan yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya menjalani sidang perdana (7/12). JPU mendakwa pria bejat ini pasal berlapis.
Pantauan Jawa Pos Radar Jombang dari ruang sidang daring Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, HRS nampak mengikuti sidang dari Lapas Klas II B Jombang. HRS didampingi kuasa hukumnya. ”Jadi agendanya pembacaan dakwaan untuk sidang perdana kemarin,” ungkap Andi Subangun, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Dalam materi dakwaannya, JPU mendakwa HRS telah melakukan perbuatan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya. JPU mendakwanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan 5 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto 64 ayat 1 KUHP. ”Atas dakwaan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menskors sidang. ”Untuk sidang selanjutnya jadwalnya langsung ke pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan HRS, 36, warga Kecamatan Peterongan benar-benar kelewatan. Dia tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih usia belia. Polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani menerangkan, kedua korban tak lain anak kandung pelaku. Sebut saja Bunga, 16, dan Mawar, 14, (nama samaran). ”Saat ini pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti pakaian korban. Masih kita dalami pemeriksaan,” terang Agus Setyani.
Dijelaskan, perbuatan cabul pertama kali dilakukan HRS terhadap Bunga, 16, putri sulungnya pada 2018 lalu. Saat itu, pada tengah malam pelaku mendatangi korban yang tengah tidur di kamar. Korban tak kuasa menolak lantaran diancam pelaku. Karena takut, korban pun akhirnya pasrah. ”Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD,” terangnya.
Bukannya sadar, pelaku mengulangi perbuatan kejinya pada pertengahan 2021. Kali ini korbannya Mawar, 14, anak bungsu korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Saat itu, menjelang pagi sekitar pukul 04.30, pelaku memasuki kamar korban. Sama dengan kakaknya, pelaku mengancam korban agar mau melayani pelaku. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah melayani nafsu menyimpang bapaknya. ”Perbuatan pelaku diulang sampai empat kali. Terakhir Agustus. Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar," ujarnya kemarin (31/8).
Aksi bejatnya dipergoki istri pelaku sekitar 14 Agustus lalu. Selanjutnya melapor ke polisi.
Usai mendengar keterangan kedua korban, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Dalam setiap aksinya, kata Agus, bapak dua anak tersebut kerap memberikan ancaman kepada korban. Mulai dari acaman kekerasan hingga tak memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. "Modus operandinya, jika anak tersebut tidak mau melayani maka diancam tidak akan diberi uang saku dan tidak disekolahkan," kata Agus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.
"Pelaku kita jerat pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : Rojiful Mamduh