JOMBANG – Penyelidikan kasus pembuangan bayi di sungai wilayah Kecamatan Sumobito yang diduga dilakukan A, 14, ibu bayi terus didalami kepolisian. Penyidik sudah mengantongi hasil otopsi jasad bayi. Dalam waktu dekat, penyidik segera melakukan gelar perkara.
”Untuk hasil otopsinya sudah keluar, dan sudah kita terima juga kemarin,” terang AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang.
Dari hasil visum itu, diketahui bayi yang dibuang A,14 telah meninggal dunia sebelum dilahirkan. Hal itu didasarkan pada kondisi paru-paru bayi yang masih menutup. ”Jadi kalau bayi sudah sempat hidup, harusnya paru-parunya ini kondisinya terbuka,” lanjutnya.
Lantaran hasil otopsi sudah didapat, Teguh menyebut dalam waktu dekat akan menjadwalkan proses gelar perkara. Proses ini, nantinya juga akan menetapkan status hukum terhadap ibu bayi yang hingga kini masih berstatus saksi. ”Hasilnya akan segera kita gelarkan,” terangnya.
Terkait kemungkinan menjerat A, 14, sebagai tersangka, Teguh menyebut hal itu mungkin. Teguh menjelaskan, dari perbuatannya itu, ibu bayi terancam dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, juga pasal aborsi. ”Kita masih akan kaji lagi nanti kedua pasal ini, tapi tetap menunggu gelar perkara dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Sumobito dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat bayi di sungai, Sabtu (3/7). Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi tali pusar belum dilepas.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepasang kekasih. Masing-masing A, 14, siswi SD yang tak lain ibu bayi asal Kecamatan Sumobito. Dan pacarnya berinisial M, 17, remaja asal Kecamatan Tembelang yang baru saja lulus SMA. ”Dalam proses lidik (penyelidikan, Red) kami mendapatkan beberapa petunjuk hingga mengerucut dua orang yang kami amankan dua hari setelah kejadian tanggal 5 Juli 2021 di rumahnya masing-masing. Mereka masih anak-anak,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (13/7).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan status M, 17, sebagai tersangka lantaran perbuatannya diduga menghamili A. ”Salah satu sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara satu orang lainnya masih saksi,” tandas Teguh, Minggu (11/7).
Editor : M Nasikhuddin