Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Limbah B3 di Jombang

M Nasikhuddin • Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Limbah B3 di Jombang
Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Limbah B3 di Jombang


JOMBANG – Sidang empat terdakwa kasus dugaan pengolahan limbah B3 di Kecamatan Sumobito terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tiga terdakwa bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, sementara satu terdakwa lain baru akan menjalani sidang pemeriksaan.



Pantauan di laman sipp.pn-jombang.go.id, tiga terdakwa akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Selasa (10/8).



Masing-masing Mustofifin, direktur CV Sabar Subur 3, Rohmat, direktur CV Sabar Subur 2 dan Jayadi, Direktur CV Maju Jaya Sejahtera. Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda lantaran JPU belum siap dengan materi tuntutan.



Sementara untuk terdakwa Wagito, Direktur PT Mandiri Logam Abadi, baru akan dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa hari ini.



Dalam laman yang sama, tertera jika jadwal itu telah mundur untuk ketiga kalinya, dengan keterangan terdakwa dalam keadaan sakit.



Dikonfirmasi terpisah, Andi Sebangun, Kasi Inetelijen, Kejaksaan Negeri Jombang tak menampik informasi itu. Andi menyebut, sidang memang akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ada. ”Yang jelas kita akan menyesuaikan dengan jadwal, kalau memang tuntutan kembali belum siap, ya sidang akan kembali diundur, begitupun dengan keterangan terdakwa esok hari,” singkatnya saat dihubungi (9/8).



Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar Januari 2021, PPNS dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyegel empat pabrik pengolahan limbah jenis B3 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito. Keempatnya adalah CV SS 2, CV MJS, CV SS 3 dan PT MLA.



Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk empat direktur perusahaan. Hasilnya, penyidik meningkatkan status empat direktur perusahaan masing-masing RO, direktur CV SS 2, JA direktur CV MJS, MU direktur CV SS 3 dan WA, direktur PT MLA  sebagai tersangka.



Keempatnya dijerat melanggar pasal 103 dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun  penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.


Dalam prosesnya, penyidik Balai Gakkum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jombanguntuk proses penuntutan.


Editor : M Nasikhuddin
#berita jombang