JOMBANG – Dewangga Amirus Suhada, 26, terdakwa kasus peredaran narkotika yang terlibat jaringan internasional lolos dari hukuman mati. Dalam putusannya, mejelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada warga asal Desa Mancar, Kecamatan Peterongan ini.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Dewangga hukuman mati. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Anry Widyo Laksono, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (28/7) kemarin.
Pantauan di lokasi, sidang terdakwa Dewangga, dimulai sekitar pukul 14.30. Sidang digelar secara daring. Majelis Hakim, memimpin sidang dari ruang sidang PN Jombang. JPU, mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Terdakwa, mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Jombang. Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa, mengikuti sidang dari ruang kerja.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Dewangga secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. ”Sebagaimana dalam dakwaan primer,” lanjutnya.
Selain itu, meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa hal soal hak asasi manusia sebagai pertimbangan tak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Sepanjang persidangan itu, Dewangga pun nampak sedih. Mata dan wajahnya menggambarkan suasana kesedihan dan kebingungan. Kendati demikian, usai pembacaan vonis itu, sorot wajahnya nampak mulai reda. Terlebih setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. ”Saya menerima putusan itu yang mulia,” ucap Dewangga dengan mata berkaca-kaca usai diberi waktu menanggapi putusan bersama dengan penasehat hukumnya.
Berbeda dengan sikap terdakwa, JPU masih menyatakan pikir-pikir. ”Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap Aldi Demas Akira, JPU dari Kejari Jombang.
JPU masih punya waktu hingga tujuh hari ke depan untuk memutuskan tanggapan dari vonis itu. ”Kita akan konsultasikan dulu dengan pimpinan, mengingat kasus ini masuk pekating (penanganan perkara penting,” singkat Demas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan empat pelaku.
Di antaranya, Dewangga Amirus Suhada alias Hero, Ruchul Amin Marzuki Zakaria alias Jaka, Lalang Aryo Pratama dan Rizky Amanulloh. Keempatnya ditangkap terpisah pada November 2020 lalu. Lalang dan Rizky, diamankan petugas saat berupaya menyebrang di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan (13/11).
Saat ditangkap, keduanya tengah membawa koper berisi 44 bungkus teh hijau merek Guan Yin Wang. Saat dibuka, ternyata 33 bungkus berisi sabu dengan berat 25 kilogram dan 11 bungkus berisi pil ekstasi seberat 12 kilogram. Keduanya, mengaku membawa barang ini dari Medan atas petunjuk Hero dan Jaka dari Jombang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain yang mengendalikan mereka dari Jombang, yakni Dewangga Amirus Syuhada alias Hero, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan dan Ruchul Amin Marzuki Zakaria alias Jaka, warga Kedungmlati, Kecamatan Kesamben (15/11). Dari keterangan yang didapat, keempat orang ini juga dikendalikan orang lain bernama Pablo dan Kendal yang hingga kini masih buron.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Dewangga dituntut JPU hukuman mati karena terbukti jadi dalang peredaran sabu. Sementara Lalang dan Risky dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas perannya sebagai eksekutor. Sedangkan Jaka yang berperan sebagai perantara, dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Editor : Rojiful Mamduh