Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Koordinator PPL Juga Ditetapkan Tersangka

Rojiful Mamduh • Kamis, 24 Juni 2021 | 17:25 WIB
JOMBANG - Selain Solahudin, 55, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jom
JOMBANG - Selain Solahudin, 55, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jom

JOMBANG - Selain Solahudin, 55, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga menetapkan Khusaeri, mantan Koordinator penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka.


”Untuk tersangka kedua bernama KS (Khusaeri, Red). Dia ini dulunya koordinator PPL Pertanian di UPT Pertanian Mojoagung situ,” terang Muhammad Salahuddin, Kasipidsus Kejari Jombang.


Salahuddin menjelaskan, penetapan Khusaeri sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak 4 Juni 2021 lalu. Ini setelah penyidik menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.


Peran Khusaeri, disebut Salahuddin cukup vital dalam penyelewengan pupuk bersubdisi di Kecamatan Mojoagung ini. sebagai koordinator PPL, Khusaeri berperan aktif sebagai pengarah Solahudin dalam mengatur RDKK abal-abal miliknya. ”Jadi modusnya ini tersangka KS mengarahkan tersangka SO untuk mengatur RDKK agar dia bisa dapat jatah pupuk bersubsidi, padahal harusnya tidak bisa,” lanjutnya.


Salahuddin menjelaskan, pola yang dilakukan Solahudin dan Khusaeri adalah dengan memecah-mecah bagian sawah. Sesuai aturan, petani yang mendapat jatah pupuk bersubsidi adalah mereka yang memiliki luas lahan maksimal dua hektare. ”Nah karena SO ini petani tebu dengan lahan yang sangat luas dan lebih dari 2 hektare, KS mengajari dia bagaimana cara mengakalinya,” ungkapnya.


Caranya, adalah dengan memecah-mecah bidang sawah garapan. Salahudin membagi keseluruhan sawahnya menjadi atas nama masing-masing anggota keluarganya. ”Dengan itu, luasan sawah dia jadi sempit-sempit karena jatahnya diatasnamakan untuk anak dan istri serta keluarganya, jadinya bisa dapat jatah pupuk bersubsidi,” lontarnya.


Setelah RDKK manipulatif itu jadi, Solahudin pun menyerahkannya kepada Khusaeri untuk diproses lebih lanjut.Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Khusaeri hingga kini belum ditahan. Salahuddin menyebut, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. ”Jadi untuk tersangka kedua juga belum diperiksa sebagai tersangka. Kita akan agendakan dulu pemeriksaannya, untuk penahanan menyusul,” pungkasnya.


Editor : Rojiful Mamduh