JOMBANG – Supardi, 41, seorang kuli bangunan kepergok warga saat sedang membobol rumah dan di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Kamis (20/5) malam. Pelaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk membelikan sepeda motor anaknya.
”Kejadiannya sekitar pukul 18.00, lokasinya berada di rumah salah satu warga yang sedang kosong. Pelaku memang sudah mengenal jelas lokasi pencuriannya,” terang AKP Sujadi, Kapolsek Peterongan.
Kejadian ini bermula saat Supardi mendatangi rumah Nur Hayati, 42, warga Dusun Kandangan. Saat itu kondisi rumah korban tengah kosong lantaran ditinggal pemiliknya keluar rumah. ”Rumah dan toko ini kan jadi satu, kebetulan pemiliknya sedang rekreasi,” lanjutnya.
Mengetahui rumah dalam kondisi kosong, Supardi langsung melancarkan aksinya. Pelaku yang sudah sering ke toko korban untuk mengirim dedak itu, tak terlalu kesulitan masuk rumah dengan mencongkel jendela belakang. ”Masuknya lewat jendela, pelaku sudah mempersiapkan besi untuk mencongkel jendela dapur kemudian masuk hingga ke tokonya,” tambah Sujadi.
Nahas, di tengah menjalankan aksinya, salah satu warga memergoki. Warga langsung mengepung rumah dan toko milik Nur Hayati. Beberapa orang kemudian merangsek masuk dalam toko untuk menangkap pelaku. ”Pelaku berhasil ditangkap warga saat berada di dalam rumah. Kondisi di dalam toko juga sudah diacak-acak saat itu,” imbuhnya.
Karuan saja, sejumlah warga yang geram langsung memberikan bogem mentahnya kepada pelaku. Beruntung, Supardi berhasil diamankan sejumlah warga lain sebelum jadi sasaran amuk massa yang lebih parah.
Polisi yang datang setelah mendapat laporan, langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Peterongan. Dari tangannya, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 652 ribu yang diambilnya dari kamar korban.
Polisi juga menyita besi sepanjang 25 sentimeter yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Kepada polisi, Supardi mengaku nekat mencuri lantaran untuk membelikan sepeda anaknya. "Pelaku ini mengaku ingin membelikan anaknya sepeda motor, jadi motifnya ya ekonomi memang,” lontarnya.
Akibat perbuatannya, warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan ini harus meringkuk di tahanan. ”Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sujadi.
Editor : Rojiful Mamduh