JOMBANG – Rahmad Bagus Katyo Adi, 23, pemuda asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto babak belur. Itu setelah dirinya menjadi korban pengeroyokan usai menggelar pesta miras di salah satu warung kopi di sekitaran tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang (15/5).
”Tersangka bernama Novan Pradita, 22, warga Kesamben dan Zakaria, 22. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang Kota.
Penangkapan dua pemuda itu bermula saat pelapor bernama Rahmad Bagus Katyo Adi, 23, warga Desa Sumbermulyo datang ke warung Novan di dekat pemakaman Dusun Parimono pada malam takbiran Rabu (13/5) malam. Korban saat itu datang menemui Nizar, 22, temannya. ”Sesampai di warung itu, pelapor dan temannya ini minum minuman keras hingga korban mabuk berat,” lanjutnya.
Hingga tengah malam, Rahmad pun tertidur di warung Novan karena mabuk berat. Bahkan saat Novan memintanya pulang untuk pergi karena warungnya hendak tutup, pelapor tak menghiraukan. ”Karena itu, tersangka Novan ini kemudian membopong korban ke pinggir jalan dekat tempat sampah dan akan dibiarkan di sana, karena warungnya memang sudah mau tutup, sudah pukul 02.00 waktu itu,” imbuhnya.
Korban yang mabuk, merasa tersinggung karena merasa ia diusir pelaku dan mulailah terjadi perkelahian di dekat makam itu. Novan, akhirnya memanggil beberapa temannya yang tak jauh dari lokasi dan mengeroyok Rahmad hingga tak sadarkan diri. ”Pelaku yang beberapa orang ini kemudian melakukan pemukulan kepada korban, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan batu, setelahnya korban ditinggalkan di lokasi dan para pelaku ini kabur,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna hijau, kaus warna abu-abu dan bongkahan batu aspal.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka robek di bagian kepala juga di pipi bagian kanannya. Korban bahkan sempat harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat lukanya itu, dan kemudian melapor ke polsek. ”Kedua pelaku kemudian kita tangkap terpisah di rumahnya masing-masing,” lontar Bambang.
Atas perbuatannya, Nizar dan Novan kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka. ”Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.
Editor : Rojiful Mamduh