Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bebek Satu Kandang Raib Semalam

Rojiful Mamduh • Rabu, 21 April 2021 | 15:30 WIB
JOMBANG – Ratusan bebek petelur milik Nur Machfud, 56, warga Dusun/Des
JOMBANG – Ratusan bebek petelur milik Nur Machfud, 56, warga Dusun/Des


JOMBANG – Ratusan bebek petelur milik Nur Machfud, 56, warga Dusun/Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito raib digondol maling dalam satu malam. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 20 juta.



Kapolsek Sumobito AKP M Amin mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu (14/3) dini hari sekitar pukul 4.30. Saat itu korban kaget 156 bebek di kandangnya raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito.



Dari laporam itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus identitas pelaku yang merujuk pada Doni Kuswo Widodo ,35, warga asal Dusun Balongsosno, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito.



Tak ingin gegabah, polisi melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku. ”kita intai sekitar tiga mingguan,” bebernya.



Hingga kesempatan yang tunggu datang. Polisi mendapat informasi pelaku terlihat muncul di rumah. Yakin dengan buruannya itu, Minggu (18/4) polisi melakukan penyergapan. ”Yang bersangkutan ini sempat melarikan diri sampai Pare, Kabupaten Kediri. Kita ikuti terus, akhirnya ketika pulang ke rumahnya baru kita tangkap di situ,” terangnya.



Pelaku menjalankan aksinya sendiri. Pelaku datang ke kandang sambil membawa gerobak. Setelah berhasil masuk ke kandang, satu-persatu bebek dimasukkan dikeluarkan.



Setelah itu, ratusan bebek tersebut dibawa ke wilayah Kecamatan Diwek untuk bertemu pembeli. Ratusan bebek petelur itu dijual ke Bambang Kasiono , 39, warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. "Bebek dijual per ekor Rp 60 ribu. Total pelaku dapat Rp 10 juta dari penjualan bebek," kata Amin.



Selain mengamankan pelaku, polisi juga menangkap Bambang Kasiono selaku penadah. Keduanya diamankan di Mapolsek Sumobito untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Polisi juga berhasil menyita barang bukti gerobak yang digunakan pelaku mengangkut ratusan bebek. ”Pelaku utama kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan kepada pembeli bebek kita kenakan pasal 480 KUHP tentang penadah,” pungkasnya.


Editor : Rojiful Mamduh