JOMBANG – Mochammad Hudan, 39, warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu harus meringkuk di sel tahanan. Menyusul aksinya melakukan penipuan dan penggelapan motor milik warga Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh.
”Terhadap pelaku sudah berhasil kita tangkap berikut barang bukti motor kita sita. Masih kita periksa intensif,” terang AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang.
Penangkapan pelaku bermula laporan GW, 19, warga Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh. Berawal dari perkenalan ibu korban dengan pelaku melalui aplikasi chatting online. ”Saat kenalan itu, pelaku menggunakan modus menyamar menggunakan nama palsu Agus Herlambang, dan mengaku bekerja sebagai pengawas sebuah bank swasta nasional,” lanjutnya.
Dari perkenalan itu, hubungan keduanya makin dekat. Hingga Kamis (18/3) pelaku datang ke rumah korban. Pelaku berhasil memperdayai korban untuk mengantar pelaku ke Trowulan, Mojokerto mengambil mobil.
Tak mengira niat jahat pelaku, GW pun segera mengeluarkan motor Kawasaki Ninja 250 untuk mengantar pelaku. ”Keduanya berboncengan. Pelaku nyetir motor,” tambah Teguh.
Hingga di SPBU Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya di musala. Dan meminta GW untuk salat terlebih dahulu. Nahas korban tengah salat, pelaku membawa kabur sepeda motor. ”Korban akhirnya melaporkan ini kepada polisi dan kita lakukan lidik,” imbuhnya.
Hingga sebulan kemudian, (17/4) polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berkeliaran di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri dan berhasil membekuk. ”Sepeda motor belum sempat dijual, dan berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Jombang,” tegasnya.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menyebut pelaku merupakan spesialis. Polisi menemukan indikasi pelaku melakukan perbuatan serupa di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Mulai dari wilayah Mojokerto, masjid Lawang-Malang, Sidoarjo, Kota Batu, Masjid Ceng Ho Pasuruan, masjid Purwosari-Pasuruan, Songgoriti Batu, serta di Sengkaling-Malang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diduga hasil kejahatan. Di antaranya sebuah tas rangsel berisi 6 STNK, 13 kartu ATM, 2 kartu NPWP, 3 KTP, serta 4 buku tabungan milik para korban. ”Total ada 9 TKP kalau ditambah sama yang di Jombang, pelaku berhasil menggasak 5 ponsel, 5 tas berisi uang dan dompet dan 1 sepeda motor Yamaha NMax,” rinci Teguh.
Terhadap pelaku, polisi menjeratkan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. ”Kita masih terus mengembangkan kemungkinan TKP lain lagi dan jaringan pelaku ini,” pungkas Teguh.
Editor : Rojiful Mamduh