Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Berkas Direktur PT MLA Belum P21

Rojiful Mamduh • Sabtu, 17 April 2021 | 15:05 WIB
JOMBANG – Usai menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pengo
JOMBANG – Usai menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pengo


JOMBANG – Usai menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pengolahan limbah B3 di Kecamatan Sumobito ke Kejari Jombang (12/4), penyidik Balai Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) masih punya tunggakan merampungkan berkas tersangka , direktur PT MLA.



”Untuk berkas keempat masih dilakukan penelitian jaksa Kejati,” terang Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra.



Dia menambahkan, sebelumnya berkas tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteliti bersamaan berkas tiga tersangka lain. Hasilnya, sebanyak tiga   berkas dinyatakan lengkap atau P21. Masing-masing milik RO, pemilik CV SS 2, JA, pemilik CV MJS dan WA, pemilik PT MLA. Sementara berkas keempat masih ada kekurangan. ”Kemarin ada yang harus diperbaiki, tapi sudah kita tambahkan dan kita kirim lagi, semoga cepat menyusul juga P21nya,” pungkasnya.



Sebelumnya, tiga direktur perusahaan di Kecamatan Sumobito yang menjadi tersangka kasus pengolahan limbah jenis B3 harus bersiap menghadapi sidang. Kemarin (12/4) penyidik Balai Gakkum KLHK merampungkan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.



Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing, RO, pemilik CV SS 2, JA, pemilik CV MJS dan MU, direktur CV SS 3.  ”Benar hari ini lakukan tahap dua. Kita serahkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Jombang bersama Kejati Jatim,” terang Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jabalnusra, kemarin.



Dikonfirmasi terpisah, Achmad Jaya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang membenarkan adanya penyerahan tahap dua itu. ”Tadi sudah dilakukan proses tahap dua. Tiga tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kita,” terangnya.



Selain mengurus administrasi ke proses sidang, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lebih lanjut barang bukti yang disita di lapangan. ”Jadi memang penanganan awal di Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, tapi karena locus kasusnya di Jombang, nantinya sidang akan digelar di PN Jombang,” lanjutnya.



Jaya menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiganya tak memungkinkan untuk melakukan penahanan. ”Jadi karena pasalnya adalah 103 dan atau 104 UU 32 tahun 2009, ancaman hukumannya 1 sampai 3 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar Januari 2021, PPNS dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyegel empat pabrik pengolahan limbah jenis B3 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito. Keempatnya adalah CV SS 2, CV MJS, dan CV SS 3 dan PT MLA.


Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk empat direktur perusahaan. Hasilnya, penyidik meningkatkan status empat direktur perusahaan masing-masing RO, direktur CVSS 2, JA direktur CVMJS, MU direktur CV SS 3 dan WA direktur PT MLA  sebagai tersangka.


Editor : Rojiful Mamduh