Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Minggu Ini Periksa PPL, Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi Jalan Terus

Rojiful Mamduh • Rabu, 31 Maret 2021 | 15:25 WIB
JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang menj
JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang menj

JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang menjerat Salahudin, 55, oknum pengurus KUD Sumber Rejeki Mojoagung sebagai tersangka terus berjalan. Usai memeriksa tersangka, penyidik segera mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Beberapa saksi sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan.



”Penyidikan kasus pupuk masih lanjut. Minggu ini kita periksa beberapa saksi untuk untuk mendalami kasus,” terang Andi Sebangun, Kasi Intelijen Kejari Jombang, kemarin.



Dikatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Salahudin. Namun demikian, penyidik masih perlu mendalami kasusnya lebih lanjut untuk menggali kasusnya lebih dalam. ”Minggu ini masih pemeriksaan PPL(Penyuluh Pertanian Lapangan) kecamatan dan petani tebu,” singkat Andi.



Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menetapkan Solahudin, 55, pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka. Atas perbuatannya, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 431 juta. Penyidik menemukan bukti kuat indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum pengurus KUD ini. Dia diduga telah dengan sengaja memalsukan dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung pada 2019 lalu. ”Sebagai pengurus koperasi, yang bersangkutan melakukan perbuatan manipulasi data, pemalsuan tanda tangan dan juga penggelembungan pupuk subsidi dalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok),” beber Sigit.



Akibat perbuatannya ini, jatah pupuk untuk wilayahnya berlebih hingga memiliki stok sisa pupuk. Sisa pupuk subsidi inilah yang oleh tersangka disalahgunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan. ”Dari hitungan sementara, negara dirugikan hingga Rp 431 juta,” rincinya.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Penyidik menjeratkan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Editor : Rojiful Mamduh