JOMBANG – Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan S, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ngoro terus berlanjut. Paling baru, berkas yang dikirim polisi telah dapat status dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Jadi berkas dari kepolisian sudah kami terima, statusnya yang satu sudah aman, yang satu masih butuh pembenahan lagi,” terang Andi Subangun Kasi Intelejen Kejari Jombang, kemarin (24/3).
Ia menerangkan, berkas kasus pencabulan ini dibagi menjadi dua. Pertama, perbuatan pencabulan yang dilakukan S kepada sejumlah santrinya. Berkas itu disebut Andi telah dilakukan penelitian, namun hasilnya belum dinyatakan lengkap. “Masih P19, kami kembalikan kepada penyidik polisi, beberapa petunjuk dari jaksa masih harus dilengkapi,” lanjutnya.
Untuk berkas kedua, S dijerat dalam kasus persetubuhan. Menurut polisi memang S telah melakukan persetubuhan kepada salah satu santrinya. Bahkan perbuatan ini dilakukan hingga tiga kali menurut keteragan korban.
Hanya saja, berkas kedua ini, Andi menyebut jaksa peneliti masih melakukan penelitian. Kendati demikian, dari informasi awal, berkas kedua dinyatakan aman. “Artinya kita anggap sudah aman, tinggal kita lakukan ekspose sebelum nanti dinyatakan lengkap atau P21,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kiai S (50), diringkus Satreskrim Polres Jombang karena telah mencabuli dan menyetubuhi enam santriwati. Aksi bejat tersangka dilakukan dua tahun terakhir. Saat ini Satreskrim Polres Jombang terus mendalami skandal kiai cabul. Dari keterangan enam korban, polisi telah mendapatkan informasi 15 korban lainnya.
Dalam aksinya, S melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan itu saat santrinya selesai menunaikan salat malam. Selain itu, ia bahkan sempat mengirim terlebih dahulu video porno untuk petunjuk agar santrinya mau dipaksa melayani dengan gaya yang ada dalam video itu.
Akibat perbuatannya, kiai S disangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) dan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Rojiful Mamduh