Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Eks Kades Mojowarno dan Eks Lurah Kepanjen Ditahan

Rojiful Mamduh • Rabu, 3 Maret 2021 | 15:20 WIB
JOMBANG – Maret Yudianto mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Jombang dan
JOMBANG – Maret Yudianto mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Jombang dan


JOMBANG – Maret Yudianto mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Jombang dan Catur Budi Setyo mantan Kades Mojowarno harus merasakan pengapnya tinggal di penjara. Kemarin Polres Jombang merampungkan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang Selasa (2/3). Oleh jaksa penutut, keduanya dititipkan di lapas klas II B Jombang.



Maret Yudianto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil sewa aset Kelurahan Kepanjen 2014 -2019. Sementara Catur Catur Budi Setyo ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Mojowarno tahun anggaran 2018.



Pantauan di lokasi, keduanya tiba di kantor Kejari Jombang JL KH Wahid Hasyim sekira pukul 10.30. Didampingi penasehat hukumnya, Catur Budi Setyo mengenakan setelan kemeja kotak-kotak dengan celana warna abu-abu serta mengenakan topi. Sementara Maret Yudianto notabene merupakan ASN aktif mengenakan baju dan celana serba hitam.



Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara tatap muka di salah satu ruangan penyidik tindak pidana khusus kejari Jombang. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 keduanya keluar dari kantor bersama. Selanjutnya sejumlah petugas dari kejaksaan menggiring keduanya masuk ke mobil tahanan nopol S 8277 WP. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Klas IIB Jombang untuk menjalani masa penahanan.



M Salahuddin Kasi Pidsus Kejari Jombang menerangkan, penahanan keduanya terkait dua perkara yang berbeda. ’’Jadi penahanan terhadap dua perkara sebelumnya di Polres Jombang. Pertama atas nama MY sebagai kasi di Kecamatan Mojoagung atau sebelumnya Kepala Kelurahan Kepanjen terkait masalah penyelewangan aset di Kepanjen,’’ kata Salahuddin kepada awak media.



Dijelaskan, untuk perkara eks Lurah Kepanjen itu terkait sewa aset kelurahan. Hasil sewa tidak disetor ke kas Pemkab Jombang. ’’Jadi tanah milik aset desa disewakan, hasil sewa tidak disetorkan ke kas desa. Karena (Kepanjen, Red) sudah menjadi kelurahan, maka menjadi aset pemkab. Jadi ketika dia menyewakan secara pribadi, uang yang didapat tidak disetor ke pemkab, ini jadi kerugian negara. Nilainya sekitar Rp 271 juta,’’ jelas Salahuddin sembari menyebutkan.



Berdasarkan keterangan yang diterima lanjut dia, hasil sewa itu dipergunakan operasional kantor desa. ’’Tetapi dimintai bukti penggunaan, dia tidak bisa menunjukkan. Alasan secara lisan saja,’’ beber dia.



Disebutkan, ada sekitar 21 titik aset milik Kelurahan Kepanjen. Seluruhnya merupakan bentuk sawah. Waktu sewa juga berkelanjutan. ’’Jadi banyak titiknya, bentuknya ini sawah. Selama dia menjabat, ada yang satu tahun, ada juga dua tahun, jadi berkelanjutan,’’ terang dia.



Lamanya penanganan kasus itu lanjut dia, lantaran terkait data. ’’Jadi masalah data sewa menyewa tanah, bukti kuitansi. Penyewa ini sudah ada yang jauh dan tidak diketahui. Akhirnya untuk membutuhkan kuitansi sebagai bukti kongkret, memang disewakan oleh terdakwa,’’ papar Salahuddin.



Sementara untuk penahanan Catur Budi Setyo atau eks Kades Mojowarno dikatakan, terkait penggunaan DD. ’’Terhadap C selaku Kades Mojowarno sebelumnya, menggelapkan penggunaan DD tahun anggaran 2018 dan 2019. Pembangunan fisik yang sebagian tidak dilaksanakan. Nilai kerugiannya sekitar Rp 281 juta,’’ sambung Salahuddin.



Dikatakan, ada beberapa pembangunan bersumber dana itu. Dalam perjalanannya menjadi temuan Inspektorat Jombang. ’’Kalau Mojowarno DD, pembangunan duiker, rumah tidak layak huni tidak dibangungkan. Sebelumnya sudah ada temuan dari Inspektorat, dia disuruh mengembalikan bikin penyataan, tetapi tidak dilaksanakan. Akhirnya dari pihak polres diambil tindakan hukum sebagai tindak pidana korupsi,’’ papar dia.



Berdasar keterangan yang diterima lanjut dia, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. ’’Dari kepala desa sendiri untuk kepentingan pribadi, kan dia sempat mencalonkan lagi, tetapi dia gagal. Yang penting untuk kepentingan pribadi,’’ terang dia.



Dijelaskan, terhadap dua tersangka, sebelumnya penyidik Polres Jombang tidak melakukan penahanan. ’’Namun setelah tahap dua, kami tim jaksa penuntut umum Kejari Jombang sesuai pentunjuk pimpinan melakukan penahanan kedua terdakwa, dengan masa waktu 20 hari,’’ terangnya.



Alasan jaksa penuntut melakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. ”Segera setelah seluruh kelengkapan administrasinya siap, berkas perkara keduanya segera diajukan proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya,” tandas Salahuddin.



Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan uang sewa aset tanah milik Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Hasilnya, eks Lurah Kepanjen Maret Yudianto ditetapkan sebagai tersangka. ”Sudah masuk penyidikan, Maret Yudianto juga sudah ditetapkan tersangka sejak Juni 2020,” terang AKP Cristian Kosasih, Kasatreskrim Polres Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (15/7).



Polisi yang bekerja sama dengan Inspektorat Jombang, sudah melakukan audit keuangan untuk dugaan pengemplangan uang sewa tanah itu. Hasilnya, diperoleh nilai kerugian hingga Rp 281 juta. ”Karena panjang masa sewa sawah itu selama 5 tahun, dari 2014-2019,’’ imbuh dia. Eks Lurah ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Sementara, penetapan tersangka Catur Budi Setyo dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Mojowarno. Polisi menemukan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari sejumlah proyek fisik di desa. ’’Penetapan tersangka sudah, eks kades sudah ditetapkan sejak Juni 2020. Hampir bersamaan dengan kasus dugaan korupsi di Kelurahan Kepanjen,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih, melalui Kanit Tipidkor Ipda Putut Yuger Asmoro.


Editor : Rojiful Mamduh